Mohon tunggu...
H. Alvy Pongoh
H. Alvy Pongoh Mohon Tunggu... Konsultan - Traveller & Life Learner

I am a very positive person who love to do the challenge things and to meet the new people. I am an aviation specialist who love to learn, share, discuss, write, train and teach about aviation business and air transport management.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kejadian "Delay" Masal Lion Air Bisa Dipidanakan oleh Konsumen

27 Februari 2015   06:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:26 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) kejadian "delay" masal dari maskapai penerbangan Lion Air yang terjadi pada masa liburan hari raya Tahun Baru Imlek 2566 (atau periode tgl. 18-22 Februari 2015) bisa dituntut dan digugat secara pidana oleh konsumen, dalam hal ini oleh para penumpang yang mengalaminya.

Dalam UU 8/1999 pada Pasal 8 ayat (1) dinyatakan bahwa: "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan

f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut".

Ditegaskan pula dalam UU 8/1999 pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa: "Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:

a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;

b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi".

Konsumen pun dapat melakukan penuntutan secara pidana apabila pelaku usaha tidak memenuhi dan melakukan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen ini, mengacu pada Pasal 61 yang menyatakan: " Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya".

Adapun sanksi pidana dari pelanggaran UU 8/1999 Pasal 8 tersebut diatas terhadap pelaku usaha bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang mengacu pada Pasal 62 ayat (1). Sedangkan sanksi pidana dari pelanggaran UU 8/1999 Pasal 16 tersebut diatas terhadap pelaku usaha bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang mengacu pada Pasal 62 ayat (2).

Selain sanksi pidana tersebut, berdasarkan UU 8/1999 pada Pasal 63 menyatakan bahwa pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:

a. perampasan barang tertentu;

b. pengumuman keputusan hakim;

c. pembayaran ganti rugi;

d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;

e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau

f. pencabutan izin usaha.

Oleh: HENTJE PONGOH, SE, MM (Pengamat, Konsultan & Dosen Penerbangan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun