Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) kejadian "delay" masal dari maskapai penerbangan Lion Air yang terjadi pada masa liburan hari raya Tahun Baru Imlek 2566 (atau periode tgl. 18-22 Februari 2015) bisa dituntut dan digugat secara pidana oleh konsumen, dalam hal ini oleh para penumpang yang mengalaminya.
Dalam UU 8/1999 pada Pasal 8 ayat (1) dinyatakan bahwa: "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut".
Ditegaskan pula dalam UU 8/1999 pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa: "Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi".
Konsumen pun dapat melakukan penuntutan secara pidana apabila pelaku usaha tidak memenuhi dan melakukan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen ini, mengacu pada Pasal 61 yang menyatakan: " Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya".
Adapun sanksi pidana dari pelanggaran UU 8/1999 Pasal 8 tersebut diatas terhadap pelaku usaha bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang mengacu pada Pasal 62 ayat (1). Sedangkan sanksi pidana dari pelanggaran UU 8/1999 Pasal 16 tersebut diatas terhadap pelaku usaha bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang mengacu pada Pasal 62 ayat (2).
Selain sanksi pidana tersebut, berdasarkan UU 8/1999 pada Pasal 63 menyatakan bahwa pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.
Oleh: HENTJE PONGOH, SE, MM (Pengamat, Konsultan & Dosen Penerbangan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H