Sifat DPR seakan-akan ingin menguasai alam Indonesia tanpa mau mempertimbangkan resiko-resiko jangka panjang yang kemudian hanya akan menambah beban pemerintah dan pelaku usaha.Â
Menjadi maklum apabila banyak aktivis dan para akhli lingkungan yang menentang dan memprotes. Pun menjadi maklum bahwa banyak orang juga setuju dengan undang-undang ini hanya dengan iming-iming terciptanya lapangan pekerjaan dalam jumlah besar.Â
Kalau tidak ada undang-undang yang tepat, apa jaminan perusahaan mau bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang dihasilkan dari operasional usahanya. Itu adalah suatu hal yang jahat apabila sampai sengaja merusak lingkungan alam.
Tentu saja dengan tidak merawat dan memperhatikan kondisi lingkungan, pemerintah Indonesia menjadi salah satu contoh bahwa manusia pada dasarnya bersifat dasar. Hanya memikirkan materi.Â
Ditambah dengan tidak mempertimbangkan masyarakat sebagai warga negara yang berhak dalam aspirasi serta partisipasinya dalam pembuatan sebuah kebijakan oleh pemerintah. Menolak demo seakan Indonesia bukan lagi negara demokrasi.Â
Tidak mendengarkan keluh kesah masyarakatnya, menghakimi, melakukan tindak represi, menyalahkan aksi demo yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan menyayangkan hal tersebut karena 'buang-buang uang pajak'. Sanga jahat.
Berlagak seperti uang pajak warga negara sudah dimanfaatkan dengan baik tanpa masuk ke dalam saku tikus tikus kantor. Lagipula, kalau lingkungan alam sudah rusak, mau klaim garansi sama Tuhan?
Sumber:
Samovar, Larry A, Richard E. Porter, Edwin R. McDaniel. (2017). Communication Between Cultures. Boston: Cengage Learning US.
Adinda, Permata. (2019, November 26). Penghapusan AMDAL Memunggungi Dampak Jangka Panjang. Asumsi. Diakses dari https://asumsi.co/post/penghapusan-amdal-memunggungi-dampak-jangka-panjang.
Sembiring, Raynaldo. (2020, Januari 15). Ahli: penghapusan AMDAL hanya akan tambah beban pemerintah dan pelaku usaha. The Conversation. Diakses dari https://www.google.com/amp/s/theconversation.com/amp/ahli-penghapusan-amdal-hanya-akan-tambah-beban-pemerintah-dan-pelaku-usaha-128916.