Mohon tunggu...
Hotmaita Siboro
Hotmaita Siboro Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum

Blessed to be blessed

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pidana Mati Pelaku Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19

15 Desember 2020   23:26 Diperbarui: 29 Desember 2020   20:36 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam hal ini,ketepatan pernyataan tentang hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi di tengah pandemi akan diuji. Apakah akan tetap menjadi sebuah wacana,atau akan segera dilaksanakan.

 Nyatanya,sampai sekarang hal ini masih menjadi pro dan kontra di tengah para praktisi hukum dan para penegak hukum itu sendiri. KPK sendiri menjerat menggunakan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No.20 Tahun 2001 dimana baik si pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana. Pasal ini merupakan pasal suap-menyuap yang diancam dengan hukuman pidana antara 1 sampai20 tahun penjara.

Namun yang menjadi sebuah catatan penting kategori korupsi sebagaimana yang dimaksud yang dapat dihukum mati adalah yang merugikan keuangan negara  sebagaimana yang dimakasud di dalam pasal 2 UU Tipikor,tidak termasuk suap,gratifikasi dan kategori korupsi lain nya yang tidak merugikan keuangan negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi sampai saat ini masih berusaha menulusuri pasal manakah yang nantinya dapat menjerat Juliari dengan mendalamai apakah pasal 2 tersebut bisa dibuktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Pada Juni lalu,Menko Polhukam,Mahfud MD,juga berkata agar anggaran negara untuk pandemi ini tidak diselewengkan.

"Jika ada pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaam anggaran bencana,maka bisa dihukum mati",kata Mahfud.

Menanggapi hal ini,Jokowi membuka peluang koruptor dihukum mati bila rakyat berkehendak.

" Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam Rancangan Undang-Undang Pidana,tipikor itu dimasukan,tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di Legislatif " Katanya pada Desember 2019.

Jadi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi pada saat Pandemi Covid-19 dapat dipidana mati. Hal ini sesuai dengan UU NO 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan juga Pernyataan Firli selaku Ketua KPK dan Jokowi Dodo selaku Presiden RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun