Tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara,perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional sehingga harus diberantas. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan:
" Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,00 ( Satu miliar rupiah)."
Namun di dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor ditegaskan ,bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu,pidana mati dapat dijatuhkan.
Keadaan tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 tersebut dapat dilihat dalam Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang dimaksud dengan "Keadaan Tertentu" adalah apabila dana-dana yang dikorupsi tersebut merupakan dana yang digunakan untuk menanggulangi keadaan bahaya,bencana alam nasional,kerusuhan sosial yang meluas,krisis ekonomi moneter,dan penanggulangan tindak pidana korupsi.
Wabah Covid - 19 di Indonesia sendiri telah ditetapkan statusnya melalui Keputusan Presiden Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 Â dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) Sebagai Bencana Nasional.
Jika dikaitkan dengan pasal dan Kepres yang telah dijelaskan sebelumnya maka pelaku Penyalahgunaan dana Penanggulangan Covid -19 dapat diancam dengan pidana mati karena termasuk di dalam kategori Korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu lebih jelasnya Bencana Nasional.
Firli Bahuri selaku ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Â juga pernah mengingatkan diberlakukanya hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dana penanggulangan Pandemi Covid -19.
"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah COVID-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana hukumannya pidana mati," ujar Firli melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Tidak hanya Ketua KPK saja yang mengatakan hal seperti ini,namun Presiden Jokowi Dodo juga sempat memberikan peringatan dalam rapat yang digelar pada pertengahan tahun ini dalam hal pengelolaan dana yang diberikan pemerintah untuk menanggulangi Covid -19.
"Kalau ada yang masih membandel, niat untuk korupsi, ada mens rea, silahkan bapak ibu gigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus kita jaga," tegas Jokowi pada 16 Juli lalu.
Namun seperti yang diketahui, menteri sosial (mensos) Juliari Batubara akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi bantuan soial (bansos) dan ditangkap oleh KPK pada Minggu (6/12/2020) . KPK menduga Juliari Batubara menerima suap senilai Rp 17 Miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di Jabodetabek.