Mohon tunggu...
Hotmaida Tanjung
Hotmaida Tanjung Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Sumatera Utara Medan

Berbuat baiklah niscaya kebaikan akan menghampirimu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sikap Moderat di Tengah Pandemi Covid-19

10 Agustus 2020   11:25 Diperbarui: 10 Agustus 2020   11:33 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh sebab itu, berdasarkan fakta-fakta tersebut, perlu dipahami lebih jauh lagi bahwa dalam situasi pandemi saat ini sebenarnya di luar nalar dan jangkauan manusia itu sendiri. Maka moderasi beragama menjadi hal yang mutlak harus dimaksimalkan dalam memahami dampak situasi dari adanya pandemi saat ini. Masyarakat harus mampu bersikap moderat dalam menjalankan kehidupan keberagamannya, bukan dengan memberikan ulasan-ulasan negatif di berbagai aspek, misalnya membuat status tertentu di media sosialnya yang dapat memicu pro dan kontra.


Moderasi agama sendiri adalah cara beragama dengan cara jalan tengah, tidak ekstrem dan tidak berlebih-lebihan dalam menjalankan ajaran agamanya. (T.P.K. Agama 2019)

Tentu saja karena adanya covid 19 saat ini, yang tadinya masyarakat melakukan ibadah di masjid sekarang sudah tidak lagi, yang tadinya masyarakat Indonesia biasa melakukan pengajian-pengajian pun sudah tidak bisa lagi hanya karena larangan dari pemerintah.

Namun, perlu disadari dan dipahami bahwa bentuk pelarangan itu bukanlah semata untuk kepentingan satu pihak saja. Melainkan untuk kepentingan semua masyarakat Indonesia agar bisa selamat dari penyebaran penularan covid 19 dan tentu saja membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut.


Maka dari sinilah kita perlu menanamkan sikap moderat dalam diri. Sebab sikap moderat itu sangat penting di masa pandemi covid 19 saat ini.
Bentuk menanamkan sikap moderat itu adalah seperti mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, misalnya menjalankan ibadah cukup dengan di rumah saja sebab adanya penutupan rumah ibadah. Karena sesungguhnya dalam Kaidah Fiqih Islam juga disebutkan bahwa:

" Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemaslahatan"

Maka dari kaidah fiqih ini pula kita bisa mengambil kesimpulan bahwa walaupun sesungguhnya shalat di masjid adalah kewajiban umat muslim dan pengajian-pengajian adalah contoh kebaikan, namun jika hal tersebut dikerjakan ternyata mendatangkan kemudharatan atau bencana misalnya.

Maka lebih diutamakan agar tidak shalat berjamaah di masjid dan tidak melakukan pengajian-pengajian dulu. Artinya masyarakat lebih baik shalat di rumah daripada shalat jamaah di masjid tapi mendatangkan dampak yang lebih buruk. Karena covid 19 ternyata lebih besar mudharat yang ditimbulkan daripada shalat di rumah yang mendatangkan pahala.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun