Mohon tunggu...
Hotim Munawaroh
Hotim Munawaroh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sendiri

Bim

Selanjutnya

Tutup

Money

Kepemilikan Tidak Sepenuhnya Menjadi Milik Kita

24 Februari 2018   19:38 Diperbarui: 24 Februari 2018   19:50 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dari Abu Hurairah RA berkata: seorang laki-laki mengahadap Rasulullah SAW, ia berkata: ya Rasulullah bagaiman pendapat kamu jika ada seorang laki-laki yang ingin merampas hartaku?, Rasulullah menjawab: jangan kau berikan hartamu, ia berkata: bagaiman pendapat kamu jikalau ia ingin membunuhku?, Rasulullah bersabda: bunuhlah dia, ia berkata: bagaiamana pendapatmu jika dia telah membunuhku?, Rasulullah bersabda: kamu mati syahid, ia berkata: bagaiman pendapatmu jikalau aku berhasil membunuhnya?, ia masuk neraka (HR. Muslim).

Penjelasan

Konsep dasar kepemilikan :

"Kepunyaan Allah lah kerajaan dilangit dan dibumi dan apa yang ada didalamnya, dan dia maha kuasa atas segala sesuatu" (Al Maidah:120)

Ayat diatas merupakan landasan tentang kepemilikan dalam islam. Dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah merupakan pemilik tunggal atas sesuatu yang ada dilangit maupun dibumi dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah memberikan kekuasaan dibumi kepada manusia agar manusia menjaga, mengelola dan melestarikannya.

A.Definisi Kepemilikan

Kepemilikan berasal dari bahasa arab dari akar kata yaitu "Malaka" yang artinya memiliki. Dalam bahasa arab yaitu "Milk" yang artinya kepenguasaan orang terhadap sesuatu barang atau harta. Milik adalah hubungan khusus yang dimiliki seseorang dengan sesuatu (barang/harta) dimana apabila orang lain ingin memilikinya harus ada izin terlebih dahulu dari seseorang yang memiliki barang/harta tersebut. Ketika ada orang yang mendapatkan sesuatu barang atau harta dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syara' maka secara otomatis barang atau harta tersebut akan menjadi milik dari orang yang memperolehnya dan barang atau harta tersebut dapat digunakan/dimanfaatkan sesuai dengan keinginan sendiri selama itu semua tidak bertentangan dengan hambatan syar'i.

Hambatan syar'i kepemilikan:

*Gila/sakit ingatan/hilang akal

*Masih terlalu kecil sehingga belum paham memanfaatkan barang atau harta (belum balig)

B.3 Unsur Kepemilikan dalam islam

1.Kepemilikan Individu

Kecenderungan pada kesenangan adalah fitrah manusia, Allah menghiasi pada diri manusia kecintaan terhadap wanita, anak-anak, dan harta benda, sebagaimana dalam firman Allah dalam Q.S Ali Imran:14.oleh karena itu manusia terdorong untuk mendapatkan semua yang mereka inginkan dengan cara berusaha. Usaha manusia untuk memperoleh kekayaan adalah sesuatu yang pasti dan harus dilakukan. Dalam islam tidak ada larangan untuk membatasi kekayaan seorang manusia, hanya saja islam melarang atau membatasi bagaimana cara seseorang tersebut memperolehnya. Jikalau dalam islam tidak ada larangan dalam cara memperolehnya maka sebagian orang akan melakukan segala macam cara untuk mendapatkannya, entah itu cara haram pasti mereka lakukan untuk memperoleh kekayaannya. Islam adalah agama solusi karna disini islam memperbolehkan kepemilikan individu dan memberikan batasan bagaimana cara seseorang memperolehnya, bukan membatasi banyaknya kepemilikan yang dimiliki seseorang.

2.Kepemilikan Umum

Kepemilikan umum adalah izin syar'i kepada masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan benda atau harta. Benda atau harta yang termasuk kedalam kategori kepemilikan umum yang telah dinyatakan oleh Syar'i memang diperuntukkan untuk semua masyarakat. Benda-benda yang termasuk kedalam kepemilikan umum sebagai berikut:

*Merupakan fasilitas umum

*Barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya

*Sumber daya alam yang sifat pembetukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh satu individu atau perorangan

3.Kepemilikan Negara

Kepemilikan Negara adalah harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum muslim, sementara pengelolaannya ada pada wewenang Negara.

C.Sebab-sebab kepemilikan
1.Bekerja
Kata bekerja memiliki makna yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya, bermacam-macam bentuknya. Allah telah menentukan pekerjaan yang layak untuk dikerjakan sebagai sebab kepemilikan. Berikut yang dijadikan sebab kepemilikan adalah sebagai berikut:
*Menghidupkan tanah mati yang dimaksud tanah mati disini adalah tanah yang tidak ada pemiliknya, dan sudah tidak dimanfaatkan lagi oleh seorang pun, sedangkan yang dimaksud dengan menghidupkan adalah  mengolahnya, menanaminya ataupun mendirikan bangunan diatasnya.
*Menggali kandungan bumi, jenis kandungan bumi yang dalam kategori ini bukan merupakan kebutuhan mendasar suatu masyarakat atau yang disebut rikaz. Menurut ketentuan fiqih, seorang yang menggali kandungan bumi berhak atas 4/5 bagian, sedangkan 1/5 bagian sisanya harus dikeluarkan sebagai khumus.
*Berburu, yang termasuk kedalam berburu seluruh jenis ikan, mutiara, permata dan hasil buruan laut lainnya, begitupun juga dengan buruan yang ada didarat. Ketentuan binatang buruan adalah binatang bebas artinya binatang atau harta tersebut tidak dimiliki oleh orang lain dan merupakan kepemilikan umum.
*Makelar (samsara) dan pemandu (dalalah). Samsara adalah sebutan bagi orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah, sebutan ini juga bias digunakan bagi orang yang memandu orang lain (dalal).
*Mudharabah adalah kerja sama antar dua orang atau lebih dalam satu perdagangan.
*Musaqat adalah seseorang menyerahkan kebunnya untuk dikelola oleh orang lain merawat dan mengurus kebun tersebut, yang darinya akan mendapat bagi hasil dari hasil panennya.
*Ijarah yaitu kontrak kerja.
2.Warisan, sifatnya yaitu kepemilikan akan harta sacara turunan kepemilikan dari orang tua.
3.Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
4.Pemberian harta Negara untuk rakyat
5.Harta yang diperoleh tanpa harta dan tenaga

D.Jenis-jenis Kepemilikan
Para fuqaha membagi menbagi jenis-jenis kepemilikan menjadi dua yaitu:
1.Kepemilikan Sempurna (tamm)
Adalah kepemilikan seseorang terhadap barang dan juga manfaatnya sekaligus. Kepemilikan seperti ini besifat mutlak dan tidak bisa dimiliki oleh orang lain.ciri-cirinya yaitu, (a) sejak awal kepemilikan terhadap barang dan manfaatnya bersifat sempurna, (b) barang dan manfaatnya sudah ada sejak pemilikan itu, (c) pemilikannya tidak dibatasi oleh waktu (d) kepemilikannya tidak dapat digugurkan.
2.Kepemilikan Kurang (naaqis)
Adalah apabila seseorang hanya menguasai barang atau hartanya saja , tetapi manfaatnya dikuasai orang lain. Adapun ciri-cirinya yaitu, (a) boleh dibatasi waktu, tempat dan sifatnya, (b) tidak boleh diwariskan, (c) orang yang menggunakan manfaatnya wajib mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan.
Dari semua pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa kepemilikan seseorang terhadap barang ataupun harta harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Dan apabila seseorang ingin menginginkan barang ataupun harta itu mereka harus meminta izin terlebih dahulu kepada orang yang memilikinya, karena itu semua berkaitan dengan hak milik orang tersebut.
Lain halnya dengan kepemilikan umum ataupun kepemilikan suatu negara, itu semua bisa dimiliki oleh semua masyarakat. Tetapi kepemilikan umum tidak bisa dibagikan kepada individu melainkan dinikmati oleh semua masyarakat, sedangkan dalam keemilikan nengara itu semua bisa diberikan kepada setiap individu dengan kesepakatan yang sudah disepakati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun