1.Kepemilikan Individu
Kecenderungan pada kesenangan adalah fitrah manusia, Allah menghiasi pada diri manusia kecintaan terhadap wanita, anak-anak, dan harta benda, sebagaimana dalam firman Allah dalam Q.S Ali Imran:14.oleh karena itu manusia terdorong untuk mendapatkan semua yang mereka inginkan dengan cara berusaha. Usaha manusia untuk memperoleh kekayaan adalah sesuatu yang pasti dan harus dilakukan. Dalam islam tidak ada larangan untuk membatasi kekayaan seorang manusia, hanya saja islam melarang atau membatasi bagaimana cara seseorang tersebut memperolehnya. Jikalau dalam islam tidak ada larangan dalam cara memperolehnya maka sebagian orang akan melakukan segala macam cara untuk mendapatkannya, entah itu cara haram pasti mereka lakukan untuk memperoleh kekayaannya. Islam adalah agama solusi karna disini islam memperbolehkan kepemilikan individu dan memberikan batasan bagaimana cara seseorang memperolehnya, bukan membatasi banyaknya kepemilikan yang dimiliki seseorang.
2.Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum adalah izin syar'i kepada masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan benda atau harta. Benda atau harta yang termasuk kedalam kategori kepemilikan umum yang telah dinyatakan oleh Syar'i memang diperuntukkan untuk semua masyarakat. Benda-benda yang termasuk kedalam kepemilikan umum sebagai berikut:
*Merupakan fasilitas umum
*Barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya
*Sumber daya alam yang sifat pembetukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh satu individu atau perorangan
3.Kepemilikan Negara
Kepemilikan Negara adalah harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum muslim, sementara pengelolaannya ada pada wewenang Negara.
C.Sebab-sebab kepemilikan
1.Bekerja
Kata bekerja memiliki makna yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya, bermacam-macam bentuknya. Allah telah menentukan pekerjaan yang layak untuk dikerjakan sebagai sebab kepemilikan. Berikut yang dijadikan sebab kepemilikan adalah sebagai berikut:
*Menghidupkan tanah mati yang dimaksud tanah mati disini adalah tanah yang tidak ada pemiliknya, dan sudah tidak dimanfaatkan lagi oleh seorang pun, sedangkan yang dimaksud dengan menghidupkan adalah  mengolahnya, menanaminya ataupun mendirikan bangunan diatasnya.
*Menggali kandungan bumi, jenis kandungan bumi yang dalam kategori ini bukan merupakan kebutuhan mendasar suatu masyarakat atau yang disebut rikaz. Menurut ketentuan fiqih, seorang yang menggali kandungan bumi berhak atas 4/5 bagian, sedangkan 1/5 bagian sisanya harus dikeluarkan sebagai khumus.
*Berburu, yang termasuk kedalam berburu seluruh jenis ikan, mutiara, permata dan hasil buruan laut lainnya, begitupun juga dengan buruan yang ada didarat. Ketentuan binatang buruan adalah binatang bebas artinya binatang atau harta tersebut tidak dimiliki oleh orang lain dan merupakan kepemilikan umum.
*Makelar (samsara) dan pemandu (dalalah). Samsara adalah sebutan bagi orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah, sebutan ini juga bias digunakan bagi orang yang memandu orang lain (dalal).
*Mudharabah adalah kerja sama antar dua orang atau lebih dalam satu perdagangan.
*Musaqat adalah seseorang menyerahkan kebunnya untuk dikelola oleh orang lain merawat dan mengurus kebun tersebut, yang darinya akan mendapat bagi hasil dari hasil panennya.
*Ijarah yaitu kontrak kerja.
2.Warisan, sifatnya yaitu kepemilikan akan harta sacara turunan kepemilikan dari orang tua.
3.Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
4.Pemberian harta Negara untuk rakyat
5.Harta yang diperoleh tanpa harta dan tenaga
D.Jenis-jenis Kepemilikan
Para fuqaha membagi menbagi jenis-jenis kepemilikan menjadi dua yaitu:
1.Kepemilikan Sempurna (tamm)
Adalah kepemilikan seseorang terhadap barang dan juga manfaatnya sekaligus. Kepemilikan seperti ini besifat mutlak dan tidak bisa dimiliki oleh orang lain.ciri-cirinya yaitu, (a) sejak awal kepemilikan terhadap barang dan manfaatnya bersifat sempurna, (b) barang dan manfaatnya sudah ada sejak pemilikan itu, (c) pemilikannya tidak dibatasi oleh waktu (d) kepemilikannya tidak dapat digugurkan.
2.Kepemilikan Kurang (naaqis)
Adalah apabila seseorang hanya menguasai barang atau hartanya saja , tetapi manfaatnya dikuasai orang lain. Adapun ciri-cirinya yaitu, (a) boleh dibatasi waktu, tempat dan sifatnya, (b) tidak boleh diwariskan, (c) orang yang menggunakan manfaatnya wajib mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan.
Dari semua pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa kepemilikan seseorang terhadap barang ataupun harta harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Dan apabila seseorang ingin menginginkan barang ataupun harta itu mereka harus meminta izin terlebih dahulu kepada orang yang memilikinya, karena itu semua berkaitan dengan hak milik orang tersebut.
Lain halnya dengan kepemilikan umum ataupun kepemilikan suatu negara, itu semua bisa dimiliki oleh semua masyarakat. Tetapi kepemilikan umum tidak bisa dibagikan kepada individu melainkan dinikmati oleh semua masyarakat, sedangkan dalam keemilikan nengara itu semua bisa diberikan kepada setiap individu dengan kesepakatan yang sudah disepakati.