Mohon tunggu...
Hosiyah Apriyanti
Hosiyah Apriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hosiyah Apriyanti

Probolinggo, Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Keuangan di Tengah Pandemi Covid-19

5 Juli 2021   23:15 Diperbarui: 5 Juli 2021   23:51 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

 Dalam perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki era deregulasi, paket kebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang dibidang keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu :

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentanga Asuransi;

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Konsekuensi dikeluarkannya undang-undang tersebut diatas, adalah perubahan struktur sistem lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.

Buku Kajian Stabilitas Keuangan (KSK) Nomor 36 yang dikeluarkan Bank Indonesia menyimpulkan stabilitas sistem keuangan Indonesia dapat terjaga di tengah tekanan pandemi COVID-19 sepanjang 2020.

"Terjaganya ketahanan sektor keuangan sebagai buah sinergi pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas terkait, dalam melaksanakan tanggung jawab bersama di sektor keuangan. Berbagai sinergi kebijakan dengan langkah luar biasa (extraordinary measures) terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), telah dilakukan untuk mengatasi dampak buruk pandemi terhadap perekonomian dan sistem keuangan," demikian kutipan pada buku KSK yang diterbitkan pada Jumat 30 April 2021.

Selain itu berdasarkan buku KSK, berbagai respons kebijakan yang dilakukan telah mampu menopang ekonomi domestik semester II 2020 lebih baik dibandingkan semester I 2020. Hal tersebut tercermin tercermin dari pasar keuangan yang relatif stabil serta ketahanan perbankan yang tetap terjaga, baik dari sisi permodalan, likuiditas, maupun profitabilitas. Selain itu ketahanan perbankan di 2020 masih kuat didukung oleh kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif, kebijakan restrukturisasi kredit, serta kebijakan akomodatif otoritas lainnya. Begitu juga dengan Indeks Stabilitas Sistem Keuangan masih dalam zona normal. Sedangkan pembiayaan yang disalurkan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) sepanjang 2020 menurun, namun pada akhir paruh kedua 2020 mulai menunjukkan tanda perbaikan, sehingga ketahanan IKNB di 2020 tetap terjaga.

Sementara itu untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM, Bank Indonesia juga akan memperluas cakupan pembiayaan UMKM, melalui penerbitan ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Koordinasi dan sinergi kebijakan ke depannya juga akan semakin diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta untuk implementasi berbagai kebijakan terpadu dalam percepatan pemulihan ekonomi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun