Kita tahu, hasil surat swab hanya dua jenis, negatif dan positif Covid-19. Sebagian besar tentu berharap tercatat negatif. Oknum tersebut menyalahgunakan yang positif.
Mereka suka "terdeteksi" positif Covid-19 tanpa pemeriksaan. Mereka memesan surat swab palsu dan meminta hasilnya dibuat positif Covid-19.
"Tetapi yang lebih ini lagi, bukan cuma orang-orang yang minta memesan yang negatif saja. Tetapi juga ada yang pernah memesan untuk (hasilnya) positif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).
Yusri menyebut orang-orang yang memesan surat swab dengan hasil positif Covid-19 rata-rata berasal dari kalangan pekerja. Mereka memesan surat supaya bisa mendapat libur kerja dari kantornya.
"Biasanya yang (minta hasil swab) positif ini orang-orang yang tidak mau kerja. Bisa alasan tidak kerja dari kantornya kemudian memesan kepada yang bersangkutan dengan harga Rp 170 ribu," jelas Yusri.
"Jadi minta hasilnya PCR-nya dia positif sehingga ada alasan di kantornya tidak masuk kantor. Biasanya orang-orang yang pekerja-pekerja yang memesan sama yang bersangkutan," sambungnya.
Pelaku tindak kriminal yang melayani oknum pekerja itu mempromosikan jasa kejahatan melalui media sosial, dalam hal ini Facebook. Keempat pelaku berinisial MI, NFA, NJ, dan NBP. Mereka berasal dari jaringan yang berbeda.
Para pelaku dijerat Pasal 263 dan/atau Pasal 268 juga Pasal 35 juncto Pasal 51 di Undang-Undang ITE dengan ancaman yang sama, 6 tahun penjara. Polisi terus melakukan pelacakan di dunia maya untuk mencari pelaku tindak kejahatan serupa.
"Masih kita lakukan terus patroli di dunia maya untuk menemukan para pelaku yang mencari keuntungan untuk dirinya sendiri," kata Yusri.
Selengkapnya, boleh Anda baca di sini.
Kreativitas kejahatan