Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Cerpen Sastra Grup (cerpensastragrup.com)

Nomine Terbaik Fiksi (Penghargaan Kompasiana 2021). Peraih Artikel Terfavorit (Kompetisi Aparatur Menulis 2020). Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor tulisan dalam buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG (@cerpen_sastra), Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen di Kompasiana (@pulpenkompasiana), Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (@kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen di IG (@lombabacacerpen), Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (@indosiana_), Pendiri Tip Menulis Cerpen (@tipmenuliscerpen), Pendiri Pemuja Kebijaksanaan (@petikanbijak), dan Pendiri Tempat Candaan Remeh-temeh (@kelakarbapak). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang (YPTD, 2020), Kucing Kakak (Guepedia, 2021), Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan (Guepedia, 2021), Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden (Guepedia, 2021), dan Pelajaran Malam Pertama (Guepedia, 2021). Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa (Guepedia, 2021). Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen (Guepedia, 2021) dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2) (Guepedia, 2021).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Apakah Penghormatan Hak Pribadi Relevan Digunakan untuk Pembelaan Sekarang Ini?

7 Juli 2021   13:57 Diperbarui: 8 Juli 2021   04:40 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bermasker| Sumber: Shutterstock via Kompas.com

Saya begitu gemas setelah membaca dan menyaksikan dua berita baru-baru ini. Pertama, berdasarkan Kompas, ada seseorang di Serang, Banten, menolak memakai masker. Saat dicegat petugas, ia adu mulut. Ia bersikeras tidak memakai masker, karena percaya bahwa Covid-19 tidak ada. 

Dia pun merasa bahwa tidak memakai masker adalah haknya yang harus dihargai.

Akhirnya, setelah diberi pencerahan, ia meminta maaf. Ia pun mengaku bahwa perbuatannya tidak memakai masker telah melanggar protokol kesehatan.

Kedua, tentang seorang mahasiswa yang sedang berbincang dengan Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo. Beliau menegur mahasiswa yang ternyata positif Covid-19, karena tidak memakai masker.

Sekali lagi, dalih memakai masker adalah hak pribadi digunakan untuk membela diri. Semua orang harus menghormati hak masing-masing. 

Tetapi, apakah bermasker itu hak pribadi? Apakah tidak bermasker wajib dihormati? Sekarang ini?

Hak pribadi wajib dihormati

Semua orang bebas melaksanakan hak pribadi tanpa boleh diganggu orang. Bebas makan sekenyangnya, minum semaunya, mencari jodoh secocoknya, tidur-tiduran di rumah selamanya, bermalas-malasan pun tidak ada yang larang.

Bahkan, menggunakan obat-obatan terlarang dan minum minuman keras (meskipun agama dan pemerintah sangat melarang), itu tetap hak. Sesuatu yang boleh dilakukan atau tidak dilakukan oleh seseorang, yang dipikir dan dirasa memberi manfaat baginya.

Pada hakikat, semua manusia dianugerahi akal pikir dari Yang Kuasa. Setiap orang dewasa seyogianya sudah bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Mana yang harus dilakukan, mana yang perlu ditinggalkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun