Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Cerpen Sastra Grup (cerpensastragrup.com)

Nomine Terbaik Fiksi (Penghargaan Kompasiana 2021). Peraih Artikel Terfavorit (Kompetisi Aparatur Menulis 2020). Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor tulisan dalam buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG (@cerpen_sastra), Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen di Kompasiana (@pulpenkompasiana), Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (@kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen di IG (@lombabacacerpen), Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (@indosiana_), Pendiri Tip Menulis Cerpen (@tipmenuliscerpen), Pendiri Pemuja Kebijaksanaan (@petikanbijak), dan Pendiri Tempat Candaan Remeh-temeh (@kelakarbapak). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang (YPTD, 2020), Kucing Kakak (Guepedia, 2021), Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan (Guepedia, 2021), Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden (Guepedia, 2021), dan Pelajaran Malam Pertama (Guepedia, 2021). Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa (Guepedia, 2021). Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen (Guepedia, 2021) dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2) (Guepedia, 2021).

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Apakah Pegawai Lama Boleh Menghindar dari Pemeriksaan Pekerjaannya Setelah Mutasi?

29 Juni 2021   21:50 Diperbarui: 3 Juli 2021   04:01 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemeriksaan pekerjaan | sumber: pexels.com/pixabay

"Mengapa bisa begini? Ini ada kesalahan! Tolong dijelaskan! Jangan sampai timbul kerugian!" perintah seorang pemeriksa tentang sebuah pekerjaan yang sedang diperiksanya.

Seorang pegawai di depannya tertunduk lesu, "Saya baru, Pak, di sini," katanya perlahan. 

"Kalau begitu, panggil pegawai lama!" seru pemeriksa. Pegawai itu menelepon pegawai lama.

"Lho, saya kan sudah lama pindah. Saya tidak mengurusi itu lagi. Jangan hubungi saya. Kamu yang harus menyelesaikan itu!" sentak pegawai lama lewat telepon. Pegawai itu semakin bingung. Ia tidak tahu apa-apa, tetapi disuruh bertanggung jawab.

Mutasi pegawai adalah hal biasa dalam setiap perusahaan atau instansi atau lembaga. Boleh berupa promosi, yaitu kenaikan pangkat dan menduduki jabatan tertentu.

Bisa berbentuk demosi, yakni pemindahan dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih rendah. Atau, sekadar betul-betul mutasi. Hanya perpindahan pegawai ke divisi lain tanpa diikuti kenaikan atau penurunan pangkat dan jabatan.

Pada sebagian perusahaan, mutasi dilakukan rutin semisal empat tahun sekali guna penyegaran pegawai. Tentu, ada faktor kejenuhan yang timbul jika pegawai menguasai dan bekerja pada hal-hal yang itu-itu saja.

Jika sudah jenuh, sedikit banyak memengaruhi motivasi kerja. Produktivitas mungkin berkurang dan berimbas pada pencapaian target perusahaan.

Bagian personalia atau sumber daya manusia adalah pihak yang paling berwenang melakukan mutasi. 

Tidak heran, pegawai di bagian itu terkadang mendapat perhatian lebih dari para pegawai dengan maksud agar tidak dimutasi ke daerah yang tidak enak. 

Apalagi jika perusahaan punya kantor cabang di daerah. Perhatian lebih intensif, semata-mata mempertahankan keberadaan kerja di pusat saja.

Proses mutasi

Tentu, mutasi tidak sepihak. Ada yang keluar, ada pula yang mengisi. Pegawai lama di tempat sebelumnya beralih status sebagai pegawai baru di tempat baru.

Lama dan baru bukan merujuk pada berapa lama secara total mereka telah bekerja di perusahaan, tetapi seberapa lama mereka bekerja pada divisi bersangkutan.

Bisa jadi seorang pegawai sudah sepuluh tahun bekerja, tetapi baru satu bulan mendalami pekerjaan di tempat baru. Tentu, proses pengenalan dilakukan.

Pegawai lama di tempat bersangkutan akan mendidik dan mentransfer ilmunya agar pegawai baru cepat beradaptasi.

Pada satu sisi, tempat kosong yang ditinggalkan pegawai lama akan diisi pegawai baru. Sehingga, tidak ada posisi kosong pada setiap divisi. Pekerjaan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

Pemeriksaan dan pertanggung jawaban pekerjaan

Berbicara masalah pekerjaan, ada satu kasus yang kerap pegawai temui di lapangan. Seperti ilustrasi, saat pegawai baru sedang diperiksa. 

Pemeriksaan atas pekerjaan adalah lazim dilakukan sebagai akhir dari proses pertanggung jawaban.

Bisa dilakukan pemeriksa internal atau eksternal. Dalam prosesnya, ada pengumpulan dan penyelidikan berkas-berkas pekerjaan. Tiap-tiap dokumen diteliti.

Standar pemeriksaan dipakai untuk mengolah. Baik kertas kerja berbentuk softcopy maupun hardcopy, tidak ada yang terlewatkan. Jika terdapat temuan, pemeriksa dianggap berhasil menjalankan tugasnya.

Temuan itu pula lah yang seringkali membuat hati pegawai berdetak kencang. Menandakan bahwa ada kesalahan dalam melakukan pekerjaan. 

Belum lagi kerugian finansial yang ditimbulkan. Ya, tidak dapat dimungkiri, pemeriksaan sekali waktu menjadi momok bagi pegawai bersangkutan.

Pegawai lama sepenuhnya yang mengerjakan tugas

Pemeriksaan berlangsung pada pelaksanaan pekerjaan periode tertentu. Semisal, tahun 2020. Maka, segala hal yang menyangkut pekerjaan pada tahun tersebut wajib memberikan konfirmasi.

Siapa yang mengerjakan, bagaimana cara pengerjaan, siapa saja klien luar yang terlibat, mengapa bisa timbul kesalahan, apakah ada pengendalian berupa koreksi cermat atas penyelesaian pekerjaan, dan seterusnya.

Jika terjadi mutasi sebelum atau bertepatan dengan masa pemeriksaan, seyogianyalah pegawai yang dipindahkan yang bertanggung jawab. Bukan seperti ilustrasi di atas, malah menyalahkan pegawai baru.

Pegawai baru tidak mengerti apa-apa

Pegawai baru sangat berhak menolak untuk diperiksa. Ia belum tahu apa-apa atas bidang pekerjaan barunya. Seumur jagung pun belum. 

Mungkin sudah sempat memahami, tetapi sebatas membaca dan belajar sistem operasional prosedur pekerjaan.

Untuk bekerja, belum ada pekerjaan yang diselesaikannya. Tetapi, ia sebagai pegawai di tempat bersangkutan sudah harus melayani pemeriksa. 

Apakah dia harus bertanggung jawab jika timbul temuan pemeriksaan? Apakah masa kerja barunya tidak bisa dipertimbangkan?

Kendati telah mutasi, penanggung jawab tetap pegawai lama

Dalam kasus itu, pegawai baru menurut hemat saya tidak bertanggung jawab. Pegawai lama yang telah pindah harus tetap bertanggung jawab atas pekerjaan lamanya.

Ia lebih tahu dan merupakan pelaku utama. Ia tidak boleh menolak jika dihubungi soal pemeriksaan. Segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan yang sedang diperiksa merupakan tanggung jawabnya penuh.

Tidak ada hubungan sama sekali dengan pegawai baru. Kendati ada, hanya sebatas pelayanan fisik seperti penyediaan ruang pemeriksaan kepada si pemeriksa. Untuk menjawab pertanyaan, seluruhnya kewajiban pegawai lama.

Sampai kapan tanggung jawab itu berlaku?

Meski pemeriksaan tidak dilakukan tepat setelah pegawai lama pindah, tanggung jawab atas pekerjaan tetap mengikuti sampai pemeriksaan dilakukan.

Siapa mengerjakan apa, itulah yang sepantasnya diperiksa. Contohnya, pegawai lama telah sepuluh tahun pindah. Ada sebuah kasus yang terlambat mencuat.

Pemeriksa baru menciumnya sepuluh tahun kemudian. Maka, kendati telah begitu lama pegawai pindah, tanggung jawab atas pekerjaan dan kasusnya tetap melekat.

Akhir kata...

Tanggung jawab atas sebuah pekerjaan selalu melekat pada pegawai bersangkutan. Siapa menyelesaikan apa, tidak memandang telah mutasi atau belum, selama pekerjaan itu tanggung jawabnya pemeriksaan harus dihadapi.

Pegawai bersangkutan tidak boleh menolak. Apa pun yang terjadi, pegawai baru tidak tahu apa-apa. Kesalahan dan kerugian akibat pemeriksaan beserta konsekuensi amarah dari atasan, sepenuhnya menjadi milik pegawai lama.

...

Jakarta

29 Juni 2021

Sang Babu Rakyat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun