Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Cerpen Sastra Grup (cerpensastragrup.com)

ASN Kementerian Keuangan. Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Nomine Terbaik Fiksi 2021. Peraih Artikel Terfavorit Kompetisi Aparatur Menulis. Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor Majalah Desentralisasi Fiskal, Ditjen Perimbangan Keuangan. Kontributor Buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Redaktur Cerpen Sastra. Juri: a. Perjamuan Sastra Cerpen Kompasiana, b. Sayembara Cerpen Perkumpulan Pencinta Cerpen, c. Lomba Artikel Opini Komunitas Kompasianer Jakarta, d. Lomba Cerpen Audio Komunitas Lomba Baca Cerpen, e. Lomba Cerpen Nasional Lembaga Kajian Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta, dan f. Lomba Cerpen Audio Siswa/Siswi SMA/SMK di Bandung. Narasumber: 1. Pertemuan Perkumpulan Pencinta Cerpen: a. Tema I, Bagaimana Menyusun Paragraf Pembuka Cerpen yang Menarik?; b. Tema II, Membangun Ketegangan Konflik Cerpen; dan c. Tema III, Menyusun Judul Cerpen yang Menarik, 2. Sharing With Blogger di Bisnis Muda (afiliasi Bisnis.com): Strategi Menjaga Semangat Menulis Jangka Panjang dan Cara Mengatasi Writer’s Block, 3. Bimbingan Mental dan Rohani di Direktorat Dana Transfer Umum, Ditjen Perimbangan Keuangan: Healing Through Writing. Host Community Sharing Kompasianival 2023. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG (@cerpen_sastra), Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen (@pulpenkompasiana), Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (@kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen (@lombabacacerpen), Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (@indosiana_), Pendiri Tip Menulis Cerpen (@tipmenuliscerpen), Pendiri Pemuja Kebijaksanaan (@petikanbijak), dan Pendiri Tempat Candaan Remeh-temeh (@kelakarbapak). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang, Kucing Kakak, Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan, Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden, dan Pelajaran Malam Pertama. Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa. Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2).

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Apakah Pegawai Lama Boleh Menghindar dari Pemeriksaan Pekerjaannya Setelah Mutasi?

29 Juni 2021   21:50 Diperbarui: 3 Juli 2021   04:01 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemeriksaan pekerjaan | sumber: pexels.com/pixabay

Apalagi jika perusahaan punya kantor cabang di daerah. Perhatian lebih intensif, semata-mata mempertahankan keberadaan kerja di pusat saja.

Proses mutasi

Tentu, mutasi tidak sepihak. Ada yang keluar, ada pula yang mengisi. Pegawai lama di tempat sebelumnya beralih status sebagai pegawai baru di tempat baru.

Lama dan baru bukan merujuk pada berapa lama secara total mereka telah bekerja di perusahaan, tetapi seberapa lama mereka bekerja pada divisi bersangkutan.

Bisa jadi seorang pegawai sudah sepuluh tahun bekerja, tetapi baru satu bulan mendalami pekerjaan di tempat baru. Tentu, proses pengenalan dilakukan.

Pegawai lama di tempat bersangkutan akan mendidik dan mentransfer ilmunya agar pegawai baru cepat beradaptasi.

Pada satu sisi, tempat kosong yang ditinggalkan pegawai lama akan diisi pegawai baru. Sehingga, tidak ada posisi kosong pada setiap divisi. Pekerjaan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

Pemeriksaan dan pertanggung jawaban pekerjaan

Berbicara masalah pekerjaan, ada satu kasus yang kerap pegawai temui di lapangan. Seperti ilustrasi, saat pegawai baru sedang diperiksa. 

Pemeriksaan atas pekerjaan adalah lazim dilakukan sebagai akhir dari proses pertanggung jawaban.

Bisa dilakukan pemeriksa internal atau eksternal. Dalam prosesnya, ada pengumpulan dan penyelidikan berkas-berkas pekerjaan. Tiap-tiap dokumen diteliti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun