covid19.go.id, per Senin, 14 September 2020, PSBB di DKI Jakarta kembali diketatkan, dengan prinsip "sebisanya tetap berada di rumah".Â
Hari ini, Minggu (20/09/2020), hampir satu minggu terhitung sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta kedua dimulai. Dilangsir dari laman situsDijelaskan lebih lanjut, warga DKI dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian, kecuali ada keperluan mendesak dan beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan.
Hitam di atas putih sebagai dasar pelaksanaan PSBB ini, tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Karena perubahan, sudah tentu dalam membacanya wajib pula membaca Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Dilengkapi dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Ngomong-ngomong soal disiplin protokol kesehatan, Sabtu malam (19/09/2020), di sekitar kediamanku, terlihat ada patroli dari RT setempat. Mereka sekitar 6 sampai 7 orang, berjalan kaki di gang-gang, membawa spanduk dan mengingatkan masyarakat untuk mengikuti imbauan pemerintah.
Utamanya, mengenakan masker. Iya, mereka mengawasi masyarakat yang dilalui dan menegur bila tidak mengenakan masker. Sekaligus mengingatkan sanksinya. Sanksi kerja sosial atau denda administratif.
Pelanggaran sekali karena tidak mengenakan masker, dikenakan sanksi membersihkan sarana fasilitas umum (fasum) dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda paling banyak Rp500.000,00. Berulang dua kali, durasi membersihkan menjadi 180 menit atau denda paling banyak Rp750.000,00. Berulang tiga kali dan seterusnya, durasi membersihkan menjadi 240 menit atau denda paling banyak Rp1.000.000,00. Kurang lebih begitulah yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.
Kondisi Garda Depan
Kebijakan PSBB kali ini (Rem Darurat) diambil tentu berdasarkan data. Selama 12 hari di awal September, per Jumat, 11 September 2020, terjadi peningkatan kasus aktif sebesar 49% atau setara 3.864 kasus. Kasus aktif ya, bukan positif (kasus aktif=kasus positif-jumlah pasien sembuh-jumlah pasien meninggal).
Sementara, per tanggal yang sama, kasus positif tercatat sebanyak 52.321 kasus, meningkat 33% dari 30 Agustus (39.280 kasus). Di sisi lain, pasien sembuh meningkat 30% dan meninggal meningkat pula 17%.
Dari garda depan, merujuk kepada fasilitas kesehatan (faskes) baik ICU maupun kamar rawat inap, dideteksi adanya risiko habis atau penuh pada minggu ketiga September. Catatan, bila tidak diberlakukan pengetatan PSBB.