Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Cerpen Sastra Grup (cerpensastragrup.com)

ASN Kementerian Keuangan. Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Nomine Terbaik Fiksi 2021. Peraih Artikel Terfavorit Kompetisi Aparatur Menulis. Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor Majalah Desentralisasi Fiskal, Ditjen Perimbangan Keuangan. Kontributor Buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Redaktur Cerpen Sastra. Juri: a. Perjamuan Sastra Cerpen Kompasiana, b. Sayembara Cerpen Perkumpulan Pencinta Cerpen, c. Lomba Artikel Opini Komunitas Kompasianer Jakarta, d. Lomba Cerpen Audio Komunitas Lomba Baca Cerpen, e. Lomba Cerpen Nasional Lembaga Kajian Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta, dan f. Lomba Cerpen Audio Siswa/Siswi SMA/SMK di Bandung. Narasumber: 1. Pertemuan Perkumpulan Pencinta Cerpen: a. Tema I, Bagaimana Menyusun Paragraf Pembuka Cerpen yang Menarik?; b. Tema II, Membangun Ketegangan Konflik Cerpen; dan c. Tema III, Menyusun Judul Cerpen yang Menarik, 2. Sharing With Blogger di Bisnis Muda (afiliasi Bisnis.com): Strategi Menjaga Semangat Menulis Jangka Panjang dan Cara Mengatasi Writer’s Block, 3. Bimbingan Mental dan Rohani di Direktorat Dana Transfer Umum, Ditjen Perimbangan Keuangan: Healing Through Writing. Host Community Sharing Kompasianival 2023. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG (@cerpen_sastra), Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen (@pulpenkompasiana), Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (@kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen (@lombabacacerpen), Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (@indosiana_), Pendiri Tip Menulis Cerpen (@tipmenuliscerpen), Pendiri Pemuja Kebijaksanaan (@petikanbijak), dan Pendiri Tempat Candaan Remeh-temeh (@kelakarbapak). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang, Kucing Kakak, Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan, Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden, dan Pelajaran Malam Pertama. Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa. Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Garda Depan dan Belakang Kelelahan, Masih Tega?

20 September 2020   05:08 Diperbarui: 20 September 2020   05:10 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:https://posmetropadang.co.id

Hari ini, Minggu (20/09/2020), hampir satu minggu terhitung sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta kedua dimulai. Dilangsir dari laman situs covid19.go.id, per Senin, 14 September 2020, PSBB di DKI Jakarta kembali diketatkan, dengan prinsip "sebisanya tetap berada di rumah". 

Dijelaskan lebih lanjut, warga DKI dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian, kecuali ada keperluan mendesak dan beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan.

Sumber:covid19.go.id
Sumber:covid19.go.id
Hitam di atas putih sebagai dasar pelaksanaan PSBB ini, tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Karena perubahan, sudah tentu dalam membacanya wajib pula membaca Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Dilengkapi dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Ngomong-ngomong soal disiplin protokol kesehatan, Sabtu malam (19/09/2020), di sekitar kediamanku, terlihat ada patroli dari RT setempat. Mereka sekitar 6 sampai 7 orang, berjalan kaki di gang-gang, membawa spanduk dan mengingatkan masyarakat untuk mengikuti imbauan pemerintah.

Utamanya, mengenakan masker. Iya, mereka mengawasi masyarakat yang dilalui dan menegur bila tidak mengenakan masker. Sekaligus mengingatkan sanksinya. Sanksi kerja sosial atau denda administratif.

Pelanggaran sekali karena tidak mengenakan masker, dikenakan sanksi membersihkan sarana fasilitas umum (fasum) dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda paling banyak Rp500.000,00. Berulang dua kali, durasi membersihkan menjadi 180 menit atau denda paling banyak Rp750.000,00. Berulang tiga kali dan seterusnya, durasi membersihkan menjadi 240 menit atau denda paling banyak Rp1.000.000,00. Kurang lebih begitulah yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.

Kondisi Garda Depan

Ilustrasi Ruang ICU, Sumber:https://dunia.tempo.co
Ilustrasi Ruang ICU, Sumber:https://dunia.tempo.co
Kebijakan PSBB kali ini (Rem Darurat) diambil tentu berdasarkan data. Selama 12 hari di awal September, per Jumat, 11 September 2020, terjadi peningkatan kasus aktif sebesar 49% atau setara 3.864 kasus. Kasus aktif ya, bukan positif (kasus aktif=kasus positif-jumlah pasien sembuh-jumlah pasien meninggal).

Sementara, per tanggal yang sama, kasus positif tercatat sebanyak 52.321 kasus, meningkat 33% dari 30 Agustus (39.280 kasus). Di sisi lain, pasien sembuh meningkat 30% dan meninggal meningkat pula 17%.

Sumber:covid19.go.id
Sumber:covid19.go.id
Dari garda depan, merujuk kepada fasilitas kesehatan (faskes) baik ICU maupun kamar rawat inap, dideteksi adanya risiko habis atau penuh pada minggu ketiga September. Catatan, bila tidak diberlakukan pengetatan PSBB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun