Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Cerpen Sastra Grup (cerpensastragrup.com)

Nomine Terbaik Fiksi (Penghargaan Kompasiana 2021). Peraih Artikel Terfavorit (Kompetisi Aparatur Menulis 2020). Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor tulisan dalam buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG (@cerpen_sastra), Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen di Kompasiana (@pulpenkompasiana), Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (@kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen di IG (@lombabacacerpen), Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (@indosiana_), Pendiri Tip Menulis Cerpen (@tipmenuliscerpen), Pendiri Pemuja Kebijaksanaan (@petikanbijak), dan Pendiri Tempat Candaan Remeh-temeh (@kelakarbapak). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang (YPTD, 2020), Kucing Kakak (Guepedia, 2021), Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan (Guepedia, 2021), Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden (Guepedia, 2021), dan Pelajaran Malam Pertama (Guepedia, 2021). Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa (Guepedia, 2021). Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen (Guepedia, 2021) dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2) (Guepedia, 2021).

Selanjutnya

Tutup

Music Pilihan

Mencipta Lagu Wajib Dihargai

20 Agustus 2020   22:25 Diperbarui: 20 Agustus 2020   22:54 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mencipta lagu itu keren.

Sama kerennya dengan tulisan orisinal yang baru diterbitkan penulis dan aransemen musik baru dari musisi yang belum pernah terdengar. Sesuatu yang baru, belum pernah ada. Sebuah penemuan.

Dalam mencipta, kita menggabungkan kompetensi, kreativitas, dan emosi, menghasilkan sebuah karya yang apik, tidak sedikit pula mengandung sensasi. Khusus lagu, diperlukan pengetahuan yang benar tentang nada, kekayaan akan genre musik, penempatan emosi yang tepat dalam setiap lirik, dan lainnya. Sang pencipta lebih paham.

Terkesan rumit yak? Sangat. Tentunya, pencipta ingin lagunya enak didengar dan mungkin mewakili perasaan sebagian pendengar. Lebih dahsyat lagi, bila sampai eargasm. Sebuah istilah tentang kenikmatan dalam mendengar lagu hingga ketagihan.

Perhatian Serius Negara

Negara pun menaruh perhatian serius tentang penciptaan ini. Hak cipta diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di sana diatur sanksi terhadap pelanggaran hak cipta, dari pidana penjara sampai denda uang. Salah satunya Pasal 113 ayat (2).

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Tak heran, banyak ditemukan para penyanyi yang menyanyikan lagu orang (cover), menebarkan rekamannya di media sosial dengan mencantumkan nama pencipta lagunya. Video tentang cerita atau film pendek pun sama. Menuliskan lagu siapa yang dipakai dan nama penciptanya.

Hakikatnya, selain sebuah kewajiban, aku pribadi memandang pencantuman tersebut adalah bentuk penghargaan atas sebuah karya.

Bangga Punya Teman Pencipta Lagu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun