Mencipta lagu itu keren.
Sama kerennya dengan tulisan orisinal yang baru diterbitkan penulis dan aransemen musik baru dari musisi yang belum pernah terdengar. Sesuatu yang baru, belum pernah ada. Sebuah penemuan.
Dalam mencipta, kita menggabungkan kompetensi, kreativitas, dan emosi, menghasilkan sebuah karya yang apik, tidak sedikit pula mengandung sensasi. Khusus lagu, diperlukan pengetahuan yang benar tentang nada, kekayaan akan genre musik, penempatan emosi yang tepat dalam setiap lirik, dan lainnya. Sang pencipta lebih paham.
Terkesan rumit yak? Sangat. Tentunya, pencipta ingin lagunya enak didengar dan mungkin mewakili perasaan sebagian pendengar. Lebih dahsyat lagi, bila sampai eargasm. Sebuah istilah tentang kenikmatan dalam mendengar lagu hingga ketagihan.
Perhatian Serius Negara
Negara pun menaruh perhatian serius tentang penciptaan ini. Hak cipta diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di sana diatur sanksi terhadap pelanggaran hak cipta, dari pidana penjara sampai denda uang. Salah satunya Pasal 113 ayat (2).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Â
Tak heran, banyak ditemukan para penyanyi yang menyanyikan lagu orang (cover), menebarkan rekamannya di media sosial dengan mencantumkan nama pencipta lagunya. Video tentang cerita atau film pendek pun sama. Menuliskan lagu siapa yang dipakai dan nama penciptanya.
Hakikatnya, selain sebuah kewajiban, aku pribadi memandang pencantuman tersebut adalah bentuk penghargaan atas sebuah karya.
Bangga Punya Teman Pencipta Lagu