Mohon tunggu...
Horas A.M. Naiborhu
Horas A.M. Naiborhu Mohon Tunggu... -

Institut PINGGIRAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Chief of Law Enforcement Officer & Sistem Pemerintahan Kita

23 Januari 2019   12:26 Diperbarui: 23 Januari 2019   12:30 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikian pula perkara lainnya (perdata, tata usaha negara, dan pengujian undang-undang) hanya akan diperiksa dan diputus oleh hakim apabila perkara-perkara tersebut diajukan ke hadapannya. Sebab kekuasaan kehakiman kita TIDAK MENGANUT STELSEL AKTIF, tidak dapat menarik suatu perkara ke hadapannya atas inisiatif sendiri untuk diadili.

Jika perkara perdata, perkara tata usaha negara dan perkara pengujian undang-undang bergantung kepada pihak yang berkepentingan; maka perkara pidana bergantung pada penyidik dan penuntut umum apakah akan diteruskan atau tidak ke pengadilan. Di mana penyidik dan penuntut umum, de facto maupun de jure, adalah BAWAHAN PRESIDEN.

Dalam konteks pengertian itulah presiden dapat dipahami sebagai chief of law enforcement officer!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun