PRESS RELEASE
HUKUM ACARA BERBEDA DENGAN "SUBSTANSI KASUS" & TAWARAN HONOR ADVOKAT Rp. 2 MILIAR UNTUK DR. MULYA LUBIS
Humas Pengadilan Tinggi DKI MENJELASKAN “Masih menunggu pelimpahan berkas untuk banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara!", Penjelasan sesuai Hukum Acara Pidana.
Dr.Mulya Lubis menuduh “VONIS Over kill” (TANPA MAMPU MEMBERIKAN SOLUSI).
Apabila Dr. Mulya Lubis memahami praktek “HUKUM ACARA pidana yang berbeda dengan SUBSTANSI PIDANANYA” Seharusnya Dr. Mulya Lubis memikirkan cara agar Pengadilan Tinggi (PT) segera MEMPERCEPAT menentukan sikap atas penangguhan.
Seharusnya saran yang tepat dari “PROFESIONAL ADVOKAT” adalah:
1. Mohon/Desak Salinan Putusan PN
: (± 1 atau/2 hari)
2. Percepat Memori Banding
: (± 1 hari)
3. Mohon/Desak Kirim Relaas ke JPU
: (± 2 hari)
4. Mohon/Desak JPU Daftar Kontra Memori Banding
: (± 3 hari)
5. Mohon/Desak Limpahan Berkas ke PT
: (± 3 hari kerja)
6. Total
: (± 11 HARI Kerja)
Untuk “Mengejar waktu” apabila JPU juga ajukan Memori Banding, mohon/didesak agar semua “Gerak cepat” yaitu limpahkan dulu berkas ke PT, apabila PH/JPU ada “Susulan kekurangan dokumentasi“ agar disusulkan kemudian (praktek biasa).
Jangan terpengaruh atas komentar dari orang yang NGAKU-NGAKU pembela keadilan, akan tetapi nasehatnya “NGACO/NGAWUR” bahkan tidak sesuai dengan praktek hukum acara Pidana!! Terlepas dari SUBSTANSI Perkara, vonis lebih besar/berbeda dari tuntutan JPU adalah sah sesuai Praktek HUKUM ACARA PIDANA, BUKAN OVER KILL.
Opini dari Dr. Mulya Lubis SALAH TOTAL, sebab sudah ratusan vonis berbeda/lebih berat dari surat tuntutan JPU. KENAPA memakai opini salah untuk “Mencari PENCITRAAN di TIKUNGAN disaat orang lagi susah”?? HUKUM ACARA BERBEDA DENGAN “SUBSTANSI KASUS”.
Apakah benar Dr. Mulya Lubis adalah “Pejuang Hukum Keadilan” dan tidak mementingkan honor? Untuk pembuktiannya, saya sediakan honor tambahan Rp 1 Miliar untuk Dr. Mulya Lubis, asalkan dia bersedia debat 4 Mata dengan saya di depan televisi dengan syarat dia dapat buktikan bahwa Dr. Mulya Lubis tidak “Kiri kanan ok” dalam skandal BLBI dimana Dr. Mulya Lubis menerima honor dariPemerintah RI cq KKSK (“PIHAK YANG MINTAAUDIT”) untuk AUDIT satu grup Konglomerat BLBI (“TERAUDIT”) dan didalam hasil audit Dr. Mulya Lubis tersebut MENYIMPULKAN bahwa Konglomerat BLBI (TERAUDIT) tersebut MELANGGAR MSAA (Perjanjian Konglomerat BLBI dengan Pemerintah RI), akan tetapi beberapa waktu kemudian Dr.Mulya Lubis BERUBAH membela KONGLOMERAT YANG SAMA (yang di dulu di audit oleh Dr. Mulya Lubis atas permintaan dari PemerintahRI) bahkan Dr. Mulya Lubis secara resmi memberikan opini berbeda dari opini sebelumnya yaitu “bahwa konglomerat BLBI tersebut TIDAK MELANGGAR MSAA” Tentu atas opini tersebut Dr. Mulya Lubis dapat honor lagi dari MR. KONGLOMERAT BLBI (teraudit).
Pendapat Hukum Dr. Mulya Lubis tersebut “Kiri kanan ok”, bahkan “Konglomerat BLBI” MENCHARTER PESAWAT JET untuk dipakai oleh Dr. Mulya Lubis dalam perjalanan untuk “Membela Mr. Konglomerat BLBI”. Apakah seperti ini Kelakuan Pejuang/Penegak Hukum Rakyat? Atau apakah hanya mengejar honor? Awalnya mewakili “PIHAK YANG MINTA AUDIT” yaitu Pemerintah RI, kemudian PINDAH “Mewakili teraudit” (Konglomerat BLBI). Apabila yang di cari Dr. Mulya Lubis adalah honor Advokat, maka saya sediakan uang tunai Rp 1 Miliar tambahan honor untuk Dr. Mulya Lubis asalkan Dr. Mulya Lubis bersedia dalam debat dengan Dr. Hotman Paris di televisi dan dengan syarat Dr. Mulya Lubis dapat buktikan bahwa dia tidak “Kiri kanan ok” dan tidak memberikan opini berbeda atas MSAA yang sama.
Honor untuk Dr. Mulya Lubis tersebut saya akan tambahkan menjadi Rp. 2 Miliar (tunai), APABILA Dr. Mulya Lubis dapat membantah bahwa Dr. Mulya Lubis pernah DIHUKUM Dewan Kehormatan Kode Etik IKADIN tahun 2004 (kasus berbeda), dihukum Dewan Kehormatan PERADI (tahun 2008), dihukum Dewan Kehormatan KAI (tahun 2008)?.
KPK sudah memberikan “PERHATIAN” serius atas Kasus BLBI.
Jakarta,15 Mei 2017
Hormat kami,
HOTMAN PARIS & PARTNERS
DR. HOTMAN PARIS HUTAPEA, S.H., M.HUM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H