Mohon tunggu...
HOPP OFFICE
HOPP OFFICE Mohon Tunggu... -

HOTMAN PARIS & PARTNERS OFFICIAL PRESS RELEASE ACCOUNT

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Press Release Kasus Jessica: Somasi Terbuka

12 Oktober 2016   12:32 Diperbarui: 12 Oktober 2016   12:41 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

SOMASI TERBUKA TERHADAP PARA DOKTOR DAN PROFESOR HUKUM DAN PARA AHLI

Berkas perkara Jessica 5 (LIMA) KALI DIKEMBALIKAN ke Penyidik oleh KEJAKSAAN dengan alasan BUKTI KURANG LENGKAP(P-19)!! (Artinya, BELUM CUKUP BUKTI Jessica “Sebagai pembunuh KEJIDAN SADIS”.) Ternyata sampai satu (1) hari sebelum berakhir habis masa penahanan Jessica di Kepolisian, Kejaksaan MASIH ENGGAN menetapkan P-21 (Berkas/Bukti cukup/lengkap). INI ARTINYAAPA??

Daripada Jessica bebas karena habis masa penahanannya, maka akhirnya Kejaksaan setuju P-21 (Bukti cukup/lengkap), walaupun TIDAK ADA TAMBAHAN BUKTI YANG SIGNIFIKAN, kecuali tambahan keterangan Saksi Ahli berisi RAMUAN KATA-KATA dan DUGAAN-DUGAAN oknum Saksi Ahli seperti PARANORMAL BERPENDIDIKAN.

Indonesia memiliki ratusan Doktor Hukum dan Prof. Hukum yang tau APA SEBENARNYA YANG TERJADI APABILA KEJAKSAAN MENGEMBALIKAN 5 KALI BERKAS PERKARA. Akan tetapi ratusan Doktor Hukum (MAYORITAS LULUS CUMLAUDE) dan Profesor Hukum hanya DIAM sebagai PENONTON.

Akhirnya Berkas Perkara dilimpahkan oleh Kejaksaan ke Pengadilan. Anehnya sikap oknum Kejaksaan yang semula 5 kali mengembalikan berkas ke Penyidik karena KURANG BUKTI, tiba-tiba berbalik, para jaksa junior di persidangan menjadi galak, seolah-olah TERLALU CUKUP BUKTI. Bahkan di surat tuntutan Jaksa disebut bahwa “Jessica KEJI dan SADIS”, bahkan tiba-tiba ada “5MG SIANIDA”. Padahal sebelumnya Institusi Kejaksaan 5 kali mengembalikan berkas ke Penyidik karena TIDAK CUKUP BUKTI yang membuktikan Jessica sebagai “PEMBUNUH KEJI DAN SADIS”, apalagi bukti 5mg sianida, kok bisa berubah ?? Padahal bukti Jaksa 100% sama SEBELUM dan SESUDAHdilimpahkan.

Lagi-lagi Ratusan Doktor dan Profesor Hukum DIAMSERIBU BAHASA!!

Gelar DOKTOR DAN PROFESOR HUKUM bukan untuk PAMER DEPANMERTUA atau Pamer depan TTM dan tetangga atau nantinya di BATU NISAN, akan tetapi untuk IKUT BERBUATAGAR HUKUM PIDANA DIHORMATI DAN AGAR DILAKSANAKAN, agar terhindar TANGISAN DARI PARA IBU MERATAPIPUTRINYA dipenjarakan yang kadang tidur bersama Tikus dan Kecoa.

Di Amerika Serikat meskipun ahli Psikolog dan Ahli Racun Paru sudah amat ahli, akan tetapi seseorang tidak bisa dipidana apabila belum terpenuhi “BEYOND REASONABLE DOUBT” (Tidak boleh ragu sedikitpun). ARTINYA, TIDAK CUKUP HANYA KETERANGAN AHLI sebab “Keterangan Ahli masih DOUBTatau MAYBE-MAYBE atau PRADUGA (Apalagi di Indonesia sebagian OKNUM AHLI BISA “DIATUR”).

Saksi Ahli Psikolog, yang tidak pada posisinya berahli karena bukan ahli Psikolog Forensik, membuat kesimpulan seolah-olah Jessica pembunuh hanya karena GARUK-GARUK dan hanya karena letak tas bungkusan tas shopping di meja!! Inikah KEBENARAN MATERIIL(dianut Indonesia) atau BEYOND REASONABLEDOUBT (dianut Amerika Serikat)? Lagi-lagi para Doktor dan Profesor Hukum diam seribu Bahasa. 

UNTUK YANG BILANG PUTUSAN MK SETYA NOVANTO NO.20 HARUS DIBACA DENGAN UU ITE PASAL 31 SECARA MENYELURUH

Ada Advokat junior (Ngaku bekas model, didikte Bossnya yang tak berani tampil) mengeluarkan Press Release dengan si Model memakai Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE seolah-olah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20 tidak berlaku untk Informasi bersifat Publik. SALAH TOTAL,SEBAB MK TIDAK MENGADILI DAN TIDAK MERUBAH PASAL 31 AYAT (1) DAN AYAT (2) UU ITE.

Model tersebut salah Kaprah sebab Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE TIDAK ADA KAITAN DENGAN CCTV KASUS JESSICA, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) ini hanya melarang “HACKING/MERETAS” INFORMASI DARI KOMPUTER/DEVICES MILIK ORANG LAIN atau Hacking dari KOMPUTER ke KOMPUTER (Seperti skandal Wiki Leaks) DAN BENARPASAL 31 AYAT (1) DAN AYAT (2) MEMANG MENGIZINKAN HACKING INFORMASI YANG BERSIFAT PUBLIK.PASAL 31 YANG DIPAKAI MODEL ITU TIDAK ADA HUBUNGANYA KARENA CCTV CAFÉ OLIVIER BUKAN HASIL HACKING DARI KOMPUTER/DEVICE ORANG LAIN. Orang yang ngaku model tersebut SALAH MENAFSIRKAN Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) karena tidak berlaku untuk kasus Jessica, sebab kasus CCTV Jessica bukan tentang HACKING KOMPUTER MILIK ORANG LAIN. JADI APA HUBUNGAN PASAL 31 UU ITE SAMA CCTV CAFE OLIVIER ?

ARTINYA :ISI PASAL 31(1) DAN (2) UU ITE ADALAH BOLEH MERETAS/ HACKING INFORMASI YANG BERSIFAT PUBLIK DARI KOMPUTER/DEVICE ORANG LAIN.

MK hanya merubah Pasal 5 UU ITE semula berbunyi : “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”. Oleh MK Pasal 5 ditambah dengan syarat INFORMASI ELEKTRONIK dapat diakui sebagai alat bukti APABILA PEMBUATANNYA ADA IZIN DARI PENEGAK HUKUM. MK tidak membedakan Penerapan Pasal 5 ini apakah yang BERSIFAT PUBLIK atau NON PUBLIK.

Isi pasal 5 berbeda dengan isi pasal 31(1) dan (2). Pasal 31 mengatur “HACKING INFORMASI DARI KOMPUTER ORANG LAIN”, sedangkan pasal 5 mengatur INFORMASI ELEKTRONIK (SEPERTI CCTV CAFÉ OLIVIER yang bukan hasil hacking dari komputer milik orang lain).

Bu Model salah total sebab MK TIDAK MERUBAH dan TIDAK MENGADILI Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE. MK tidak membedakan Penerapan Pasal 5 ini apakah yang BERSIFAT PUBLIK atau NON PUBLIK.

JADI SIAPA YANG MEMBOHONGI RAKYAT ?

(BU MODEL: Jangan Ganti PASAL seperti ganti LIPSTIK).

Salam,

Jakarta, 10 Oktober 2016

DOKTOR (CUMLAUDE) HOTMAN PARIS HUTAPEA S.H.,M.HUM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun