Royalti memutar lagu di stasiun radio memang bukan aturan baru. Hanya saja sebelumnya, selain belum ditegakkan juga ada semacam saling pengertian antara pencipta, penyanyi, aranger dan produser dengan pengelola radio. Sehingga penegakkan aturannya tidak seperti pada stasiun televisi yang secara rutin telah dikenakan aturan tersebut.
Pengaruh radio yang sebelumnya cukup besar dalam promosi, justru jadi "media berbayar" untuk memasarkan album atau single lagu/musik.
Semakin sering diputar di radio maka artis penyanyi akan makin dikenal dan panggilan menyanyi akan berdatangan. Bagi produser juga menguntungkan, karena dulu semakin meningkatkan penjualan kaset dan CD.
Saat ini, sebagaimana media mainstream lain seperti televisi dan surat kabar, radio mulai menyusut peminatnya. Berbagai kemudahan yang diberikan oleh media online dan media sosial "mengkudeta tanpa perlu KLB" dengan meyakinkan supremasinya dalam mempengaruhi persepsi publik.
Tak heran jika blogger, youtuber, selebgram atau influencer dengan jumlah pengikut jutaan jauh lebih "dihargai" ketimbang media mainstream terutama radio televisi yang basis khalayaknya selama ini hanya mengacu pada hasil survey dengan metode sampling.
Dalam hal produksi, jelas media online dan media sosial memberikan kebiasaan baru bagi masyarakat untuk memperoleh hiburan, informasi dan edukasi secara "gratis" (dalam tanda kutip untuk mengingatkan tetap ada kuota yang harus dibeli).
Secara distribusi, media online dan media sosial memiliki kecepatan dan keserentakan serta keluasan jangkauan yang memberi kebebasan masyarakat untuk dapat mengakses kapan saja dan di mana saja, serta dapat menyampaikan pesan kepada siapa saja tidak terbatas ruang dan waktu.
Penguasaan stasiun radio terhadap ruang yang semula jadi kekuatannya dibanding televisi dan surat kabar, kini seperti bukan apa-apa dibanding media online dan media sosial. Demikian pula halnya dengan interaktifitas yang selama ini jadi daya tarik radio dalam membangun loyalitas pendengar.
Satu-satunya yang masih bisa diunggulkan radio adalah dapat didengarkan sambil melakukan berbagai kegiatan seperti mengemudi kendaraan. Itupun sudah dapat dilakukan dengan perangkat gadget yang dapat dibawa kemana-mana.
Masalah kekinian pemilik radio adalah bagaimana kalau penegakan aturan sesuai PP No. 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik benar dilakukan!?
Melihat kondisi saat ini, jangankan stasiun radio daerah yang kue iklannya sangat kecil, yang di kota besar seperti Jabotabek saja sedang menghadapi kebingungan bayar ongkos operasional dan gaji karyawan termasuk penyiar, reporter dan operator. Apalagi kemudian harus membayar royalti pemutaran lagu.