Sementara itu data dan fakta lain seperti yang diungkapkan Prasetyo, Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dalam paparannnya di CSS XIX Banjarmasin mengungkapkan fakta bahwa:
- Rata-rata alokasi APBD untuk sanitasi masih di bawah 2%.
- Sebanyak 54% dana hibah sanitasi tidak termanfaatkan.
- Sebanyak 90% kabupaten/kota belum memliki perda bidang air limbah domestik.
- Rata-rata utilitasi keberfungsian Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) dibawah 20%.
- Pemisahan operator dan regulator dalam pengelolaan air limbah baru dilakukan oleh 113 kabupaten/kota atau 20% dari seluruh kabupaten/kota yang ada.
- Minimnya praktek penyedotan lumpur tinja, baik oleh tangki septik atau sanimas (komunal).
Baca Juga:Â Sanitasi Lingkungan Penyebab Diare Pada Anak
Target Akses Air Minum RPJM 2020-2024
Ditinjau dari data yang disampaikan menteri Bappenas pada pembukaan CSS ke XIX tersebut kondisi akses air minum secara nasional:
Akses Air Minum Indonesia 2018
Rata-rata peningkatan akses air minum layak dan perpipaan adalah  + 1% setiap tahunnya dari tahun 2011 -- 2018, untuk mencapai target RPJMN 2020-2024 sebesar 30% akses perpipaan maka paling cepat perlu 10 tahun jika upaya yang dilakukan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Jika menggunakan hasil Survey Kualitas Air (SKA) tahun 2015 di Yogyakarta, capaian akses air minum aman adalah 8,5%. Apabila hasil capaian diatas di-proxy-kan untuk air minum aman nasional, maka estimasi akses air minum aman nasional baru mencapai 6,8%.
Target RPJMN 2020-2024, 100% akses air minum layak diantaranya 30% akses perpipaan dan 15% akses air minum aman.
Lebih lanjut tentang akses air minum menurut berbagai sumber dalam presentasi menteri Bappenas:
- Sekitar 35 % (24,89 juta) rumah tangga menggunakan sumur sebagai sumber air minumnya (BPS 2018).
- Sekitar 9,5 juta rumah tangga yang menggunakan sumur, jaraknya adalah kurang dari 10 meter dari pembuangan tinja (BPS 2018).
- Sekitar 57% dari kelompok 40 termiskin di daerah perkotaan menggunakan air tanah sebagai sumber utama untuk minum dan konsumsi lainnya (World Bank 2019).
Sekitar 43% dari air tanah 'terlindungi' yang digunakan oleh B40 berjarak kurang dari 10 meter dari tempat pembuangan air limbah, seperti cubluk atau tangki septic (World Bank 2019).
Adapun pengertian sumber air minum layak seperti dikemukakan dalam paparan menteri Bappenas: