Di era otonomi daerah, tidak dapat dipungkiri bahwa kepemimpinan fasilitatif kepala daerah merupakan penggerak utama pembangunan akses sanitasi dan air minum yang menyeluruh dan berkelanjutan. Kendati demikian ditinjau dari fungsi pemerintah pusat dan provinsi dalam hal pengaturan, pembinaan dan pengawasan (turbinwas) juga sangat strategis dalam upaya percepatan pembangunan sanitasi dan air minum nasional.Â
Oleh karenanya menjadi menarik untuk mengintip rancangan teknokratis RPJMN 2020-2024 tentang target dan capaian akses air minum dan sanitasi untuk mengusulkan paket kebijakan nasional penuntasan akses air minum dan sanitasi yang operasional.
Sejalan dengan hal tersebut, pada penyelenggaraan City Sanitation Summit (CSS) ke XIX di Banjarmasin, akhir September lalu, telah diselenggarakan pertemuan terbatas kepala daerah yang tergabung dalam Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) dan melahirkan sejumlah rekomendasi selain bagi segenap anggota yang sudah mencapai 492 kabupaten/kota, juga memberi rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk menjadi masukan paket kebijakan pada pemerintahan periode kedua presiden Jokowi. Â
Target Akses Sanitasi RPJM 2020-2024
Ditinjau dari data yang disampaikan menteri Bappenas, Bambang Brodjonegoro pada pembukaan CSS ke XIX tersebut kondisi akses sanitasi secara nasional:
Akses Sanitasi Indonesia 2018
Peningkatan akses terhadap sanitasi layak rata-rata sebesar 1,4% per tahun. Artinya untuk menuntaskan 25,42% yang belum memiliki akses layak, jika tanpa upaya khusus dengan peningkatan rata-rata 1,4% pertahun, maka perlu 18,16 tahun untuk menuntaskan yang belum memiliki akses layak. Â
Penurunan tingkat praktek Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka rata-rata sebesar 1,2% per tahun. Artinya untuk menuntaskan 9,36% yang masih BABS, maka diperlukan waktu 7,8 tahun untuk menuntaskannya.
Target RPJMN 2020-2024 untuk akses sanitasi adalah rumah tangga dengan akses sanitasi layak dan aman 90% layak (termasuk 20% aman). Artinya dengan melihat target dan peningkatan rata-rata pertahun perlu ada upaya 4 kali lebih keras dari tahun-tahun sebelumnya untuk mencapai target yang diinginkan.
Adapun pengertian tentang akses sanitasi layak dan aman sebagaimana dalam materi paparan menteri Bappenas adalah:
Akses sanitasi layak adalah fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan, antara lain kloset menggunakan leher angsa, tempat pembuangan akhir tinja menggunakan tangki septik atau sistem pengolahan air limbah (SPAL)/Sistem Terpusat.
Akses aman merupakan bagian dari akses sanitasi layak, yaitu fasilitas sanitasi yang dimiliki oleh satu rumah tangga sendiri yang terhubung pada SPAL atau menggunakan tangki septik dengan jenis kloset leher angsa, yang disedot minimal 1x dalam jangka waktu 3-5 tahun dan dibuang ke IPLT.