Mohon tunggu...
Siti Homsah
Siti Homsah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Upah Sang Tenaga Kerja dalam Konteks Islam

26 Februari 2018   06:34 Diperbarui: 26 Februari 2018   06:37 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Karna sejatinya pekerja akan mendapatkan dua imbalan, yang pertama ialah dari yang memberi pekerjaan atau si majikan yaitu berupa sesuatu yang berguna di dunia(Upah), sedangkan yang kedua ialah pekerja akan mendapatkan pahala dari allah sesuai dengan keikhlasannya dalam melakukan pekerjaan tersebut guna kelak di akhirat.

Allah juga mengharamkan bagi siapapun yang menunda pemberian upah kepada pekerja padahal ia mampu menunaikannya tepat waktu. Sesuai dengan hadits nabi yang artinya "Berikanlah kepadamu seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering"(HR. Ibnu Majah, shahih). Nah, maksud dari hadits tersebut ialah untuk bersegera menunaikan hak si pekerja yaitu memberinya upah atas apa yang telah ia kerjakan sesuai dengan ketentuan yang telah di sepakati bersama.

Menunda penurunan gaji semisal kepada pegawai padahal ia mampu untuk membayarnya adalah termasuk kezholiman. Sebagaimana dengan sabda Nabi saw. yang artinya "Menunda penunaian kewajiban  (bagi yang mampu) termasuk kedholiman" (HR. Bukhori no. 2400 dan Muslim no. 1564). Bahkan orang seperti itu halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi saw. 

Yang artinya "Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatannya dan pantas mendapatkan hukuman"(HR. Abu Daud no. 3628, An Nisa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan). Maksud halal kehormatannaya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan dzolim.

Masalah upah ini sangatlah penting dan berdampak sangat luas. Upah pekerja akan berdampak pada kemampuan daya beli yang akhirnya mempengaruhi standart kehidupan pekerja dan keluarganya, bahkan masayarakat umum. Jatuhnya daya beli masyarakat dalam waktu panjang sangat merugikan industri-industri yang menyediakan barang-barang konsumsi. 

Di samping itu, ketidak adilan terhadap golongan pekerja akan menyebabkan kekacauan dan menimbulkan aksi terhadap industri berupa pemogokan kerja. Nah, itu akan berdampak sangat luas dalam konteks ekonomi. Bila mana suatu industri bahan pangan ataupun sandang sudah tidak bisa diolah kembali akibat mogoknya para pekerja, itu akan berdampak pada warga sekitar yang masih mebutuhkan produk-produk tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun