Mohon tunggu...
christi kevin kyken
christi kevin kyken Mohon Tunggu... Petani - Warrior God of Agriculture

- Senang berimprovisasi - Sedang berlatih untuk berpikir kritis dan open minded - Sangat ingin menjadi ahli botani, arsitek pertanian dan filsuf

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Adat Pernikahan Batak Vs Minangkabau

15 Desember 2023   08:27 Diperbarui: 15 Desember 2023   08:30 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun terdapat pula adat pernikahan di Indonesia yang dimulai dari pihak mempelai wanita yang harus mengeluarkan biaya untuk memulai pernikahan.

Hal ini sangat unik, karena adat yang ada berlawanan dengan adat kebanyakan yang terdapat di Indonesia.

Bahkan biaya yang harus dikeluarkan juga tidak main-main, dan sering disebut sebagai saingan dari adat suku Batak.

Tradisi pernikahan yang dimaksud adalah tradisi pernikahan yang berasal dari Minangkabau, yang mengharuskan pihak wanita membayar mahar terlebih dahulu kepada pihak wanita.

Adat pernikahan Minangkabau disebut merupakan saingan atau lawannya dari adat pernikahan suku Batak.

Pada tradisi pernikahan suku Batak, pihak mempelai laki-laki harus membayar mahar terlebih dahulu kepada pihak mempelai wanita.

Besaran mahar yang harus dibayar disesuaikan dengan status sosial dan kesepakatan dari sang mempelai wanita.

Biaya lainnya adalah kain ulos yang harus diberikan kepada calon pasangan, yang harganya bisa mencapai jutaan rupiah per meternya.

Belum lagi calon mempelai pria bukan dari suku Batak, maka sang mempelai pria harus membeli marga orang Batak sebelum pernikahan yang bisa mencapai puluhan juta.

Untuk menjalankan tradisi pernikahan dari suku Batak, setidaknya pihak mempelai pria harus mengeluarkan biaya sebesar 150 hingga 500 juta rupiah.

Sedangkan pada tradisi pernikahan suku Minangkabau, dimulai dari sisi sang mempelai wanita yang mendatangi sang mempelai pria.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun