Pendapat pendapat seperti ini oleh al-syaukani dianggap sebagai pendapat bobrok, khususnya uraian al-maghribi ketika mensyarahi hadis risywah dalam kitab bulugh al maram. Bertolak dari prinsip al-syauqani ini, syamsul anwar mengkontekstualisasikan tradisi pemikiran ini untuk kasus di Indonesia. Menurutnya pada zaman sekarang faham seperti ini, akan ikut mendorong lajunya korupsi. Pemberian semacam ini, lebih lanjut ia jelaskan ,eskipun dilakukan oleh pemberi untuk mendapatkan haknya yang sah, akan membawa dampak merusak kepada system pelayanan public berupa memburuknya kualitas pelayanan tersebut.
Klasifikasi risy
Pada uraian sebelumnya telah dikemukakan bahwa setidaknya risywah, suap, ada yang disepakati oleh para ulama dan hukumnya haram, dan ada yang disepakati hukumnya halal. risywah yang disepakati haram hukumnya oleh para ulama adalah risywah yang dilakukan dengan tujuan untuk membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar dengan kata lain suap.Â
Sedangkan apa yang dilakukan mayoritas ulama hukumnya halal adalah suap yang dilakukan dengan tujuan untuk menuntut atau memperjuangkan hak yang mestinya diterima oleh pemberi suap, atau untuk menolak kemadratan, kezaliman dan ketidak adilan yang dirasakan oleh pihak pemberi suap tersbut.
Sanksi hukum bagi pelaku risywah
Adapun berkaitan dengan sanksi hukum bagi pelaku risywah tampaknya tidak jauh berbeda dengan sanksi hokum bagi pelaku ghulul yaitu hokum takzir, sebab keduanya memang tidak termasuk dalam ranah kias dan hudud. Dalam hal ini Abdullah muhsin al-tariqi mengemukakan bahwa sanksi hukum pelaku tindak pidana suap tidak disebutkan secara jelas oleh syari'at (Allah dan Rasul/al-qur'an dan hadis) yang mulia, mengingat sanksi tindak pidana risywah  masuk dalam kategori sanksi-sanksi takzir yang kompetensinya ada ditangan hakim.Â
Untuk menentukan jenis sanksi tentu sesuai dengan kaidah-kaidah hukum islam yang sesuai dan sejalan dengan prinsip untuk memelihara stabilitas hidup bermasyarakat, sehingga berat  dan ringannya sanksi hukum harus disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Disesuaikan dengan lingkungan dimana pelanggaran itu terjadi, dikaitkan dengan motifasi-motifasi yang mendorong sebuah tindak pidana dilakukan. Intinya bahwa risywah masuk dalam kategori tindak pidana takzir.
       DAFTAR PUSTAKA
Irfan, Muhammad Nurul. 2009. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Fikih Jinayah. Jakarta: Badan Litbang Dan Diklat Departemen Agama RI
Sula, Muhammad Syakir. 2004. Asuransi Syariah(life and general): konsep dan system operasional. Jakarta: Gema Insani
Doi,Abdurrahman I. 1996. Muamalah Syariah III. Jakarta: PT RajaGafindo Persada