Mohon tunggu...
Holil kibron
Holil kibron Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Ekonomi syariah

Universitas UIN SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI,Fakultas Ekonomi Dan Bisnis islam,Prodi Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Persaingan, Sistem Aturan, dan Undang-undang Perlindungan Persaingan Usaha di Kota Jambi

5 September 2020   10:53 Diperbarui: 5 September 2020   10:58 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Nama: HOLIL KIBRON

(NIM): 501180106 

Pendahuluan

Dalam dunia usaha, setiap pelaku usaha selalu menginginkan usahanya berkembang secara maksimal atau menjadi yang terbaik di antara para pesaingnya. Agar tidak kalah unggul dengan para pesaing, setiap pelaku usaha dituntut untuk meningkatkan kinerja dan daya saing usahanya. Sebagai konsekuensi keberhasilan mencapai hal itu, pelaku usaha akan memperoleh posisi dominan atau memiliki market power (kekuatan pasar) di pasar bersangkutan (Regina, dkk 2019).

Pelaku usaha dominan adalah pelaku usaha yang mempunyai pangsa besar dalam pasar, yang dapat mempengaruhi harga pasar dengan memperbanyak produksinya. Yang dimaksud posisi dominan dalam Pasal 1 angka (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara para pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan kemampuan akses pada pasokan atau penjual serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. 

Posisi dominan di dalam pasar ditandai dengan adanya kepemilikan saham mayoritas maupun adanya pendirian beberapa perusahaan dengan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan. Seiring dengan perkembangan dunia usaha, kepemilikan saham mayoritas dan pendirian beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha sama yang mengakibatkan "posisi dominan" menjadi suatu hal yang dilarang, karena hal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli maupun persaingan usaha yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat.

Berdasarkan uraian di atas, pada artikel ini penulis tertarik mengkaji lebih jauh mengenai persaingan usaha tidak sehat, serta sistem aturan dan undang-undang perlindungan persaingan usaha tidak sehat, khsusunya di Kota Jambi. 

Pembahasan

Persaingan Usaha Tidak Sehat di Kota Jambi

Bagi dunia usaha, sebuah persaingan usaha harus dipandang sebagai hal positif. Hal ini dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sempurna (perfect competition). Namun, pada kenyataannya hampir tidak pernah ditemui suatu pasar dimana terdapat persaingan sempurna. Yang sering terjadi adalah persaingan tidak sempurna. Di dalam persaingan tidak sempurna inilah akan ditemui praktik-praktik monopoli.  

Bagi pelaku usaha di Kota Jambi, persaingan usaha tidak sehat seperti monopoli akan berdampak pada hilangnya kesempatan berusaha. Sedangkan bagi konsumen, penguasaan pasar oleh satu atau dua produsen terhadap pangsa pasar yang sama memungkinkan timbulnya permainan harga dan kualitas barang yang rendah yang pada skala besar akan dapat menimbulkan terjadinya inflasi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat Kota Jambi. 

Di Kota Jambi, yang menjadi salah satu prioritas Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) adalah permainan harga sawit dan karet, karena persaingan usaha tidak sehat seperti monopoli yang dilakukan pengusaha membuat hilangnya harga tawar di tingkat petani. Di Kota Jambi, monopoli memang tidak diharamkan. Tetapi ketika sesuatu hal dalam posisi dominan akan cenderung kepada penyalahgunaan kekuasaan yang akan merugikan masyarakat. Oleh sebab itu KPPU Kota Jambi selalu berupaya memberantas adanya monopoli usaha di Kota Jambi.

Sistem Aturan dan Undang-Undang Perlindungan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Kota Jambi

Di Indonesia, pemusatan kegiatan ekonomi pada salah satu pihak sangat bertentangan dengan aturan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tentang penerapan asas kebersamaan dan kekeluargaan dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi, sehingga dirasakan penting adanya pengaturan mengenai praktek monopoli dan persaingan usaha yang memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha dan perlindungan terhadap kepentingan konsumen (Safrina dan Susiana, 2013). 

Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut UU Persaingan Usaha). Di dalam Undang-undang No 5 Tahun 1999, persaingan usaha tidak sehat adalah "persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau usaha pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha." 

Salah satu penyebab persaingan usaha tidak sehat yang diatur di dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 adalah monopoli usaha. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 menegaskan bahwa monopoli adalah"penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha." Sedangkan pada Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 dijelaskan bahwa praktek monopoli adalah, "pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum (Tarigan, 2016).

Perlindungan hukum dalam perspektif persaingan usaha adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada pelaku usaha dan konsumen. Dalam dunia usaha, perlindungan hukum untuk seluruh bidang usaha harus diatur secara jelas di dalam Undang-Undang. Di Kota Jambi, perlindungan persaingan usaha telah diatur di dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 

Tujuan perlindungan persaingan usaha yang di atur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah untuk mewujudkan optimalisasi pembangunan ekonomi di daerah serta untuk memberikan perlindungan usaha guna menjamin persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen. Apabila pelaku usaha di Kota Jambi melakukan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat lainnya, maka dikatakan telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Atas pelanggaran yang dibuat tersebut, maka pelaku usaha yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi berupa: teguran tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; pembekuan dan pencabutan ijin; penetapan ganti rugi; dan denda.

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada artikel ini dapat disimpulkan bahwa:
Di Kota Jambi, yang menjadi salah satu prioritas Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) adalah permainan harga sawit dan karet, karena persaingan usaha tidak sehat seperti monopoli yang dilakukan pelaku usaha membuat hilangnya harga tawar di tingkat petani.
Untuk mengatasi persaingan usaha tidak sehat di Kota Jambi, pemerintah Provinsi Kota Jambi melakukan upaya perlindungan persaingan usaha tidak sehat. Perlindungan persaingan usaha tidak sehat di Kota Jambi diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam Perda tersebut, diatur bahwa apabila pelaku usaha di Kota Jambi melakukan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat lainnya, maka pelaku usaha yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi berupa: teguran tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; pembekuan dan pencabutan ijin; penetapan ganti rugi; dan denda.

                            DAFTAR PUSTAKA

Regina, P., Muskibah dan F. Bafadhal. 2019. Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Temasek Holding dalam Perspektif UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Zaaken. 1 (1): 1-14.
Riki, Ahmad. 2017. Legislator Senayan Ingatkan Pengusaha Jambi Soal Monopoli. Diakses pada 29 Agustus 2020. Tersedia dari http://kajanglako.com/id-756-post-legislator-senayan-ingatkan-pengusaha-jambi-soal-monopoli.html
Safrina dan Susiana. 2013. Perlindungan Usaha Kecil Menengah dalam Undang-Undang Persaingan Usaha. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. 61 (17): 437-453.
Tarigan, A. A. 2016. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perspektif Hukum Ekonomi dan Hukum Islam. Jurnal Mercatoria. 9 (1): 54-69.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun