Mohon tunggu...
Holik Abdurrahman
Holik Abdurrahman Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya memiliki kepribadian yang unik dan terkadang memiliki sudut pandang yang berbeda dengan orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Penerapan Hukum Santet

16 Juni 2022   10:55 Diperbarui: 16 Juni 2022   11:14 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Santet merupakan kegiatan yang melibatkan unsur magis yang acap kali digunakan masyarakat Indonesia sebagai media kejahatan yang sering terjadi di masyarakat kita entah itu perkotaan maupun pedesaan , yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

 Santet selalu menjadi polemik di masyarakat kita , walaupun santet diakui dan dipercaya keberadaan nya di masyarakat, kejahatan ini tidak dapat dicegah dan di berantas melalui hukum karena kesulitan dalam hal pembuktian nya yang tidak masuk akal. Karena unsur media magis yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.

Walaupun dalam pasal 252 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan ghaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan,atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana.

 Sejumlah masyarakat memperdebatkan jika RUU santet di sahkan karena masih berada dalam wilayah ada dan tiada.

Menko Polhukam Mahfud MD menginginkan RUU santet ini segera disahkan . Bagi Mahfud MD KUHP harus mengikuti perkembangan zaman saat ini. Seba, KUHP yang digunakan saat ini adalah peninggalan kolonial Belanda.

Mahfud MD meminta RUU KUHP segera Disahkan: Kalau Salah, bisa diperbaiki

Apalagi,kata Mahfud MD, rencana untuk melakukan perubahan KUHP sudah berlangsung selama 60 tahun. Namun belum bisa terealisasi hingga saat ini.(di kutip dari detik com)

Mahfud MD berharap RUU KUHP yang pengesahannya sempat di tunda pada tahun 2019   segera disahkan. Dia mengaku salah satu yang mendukung jika RUU KUHP ini disahkan.(dikutip dari detik com)

Sementara itu, ketua komisi III DPR RI Herman Herry mendukung keinginan Mahfud MD agar RUU KUHP segera disahkan. Herman menilai KUHP sebagai induk hukum pidana juga butuh diperbaharui seiring dengan perkembangan zaman.(dikutip dari detik com)

"Bila akhirnya revisi KUHP terwujud,ini akan menjadi penanda sejarah bagi Indonesia untuk tidak lagi menggunakan hukum yang diadopsi dari kolonial Belanda,"ucapnya (di kutip dari detik com).

Terkait pro dan kontra di masyarakat mengenai pengesahan RUU KUHP pemerintah harus memikirkan matang matang sebelum RUU KUHP ini disahkan agar tidak menimbulkan kerugian di masyarakat jika RUU KUHP ini disahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun