Mohon tunggu...
Holifatul Hasanah
Holifatul Hasanah Mohon Tunggu... -

I'm Muslim

Selanjutnya

Tutup

Money

Ihtikar Menimbulkan Ketidakmerataan Distribusi

8 Oktober 2016   20:55 Diperbarui: 8 Oktober 2016   21:21 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Distribusi secara umum adalah kegiatan penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen. Antara pihak produsen dan konsumen terdapat perantara pemasaran, yaitu distributor atau agen yang melayani pembeli. Distribusi merupakan suatu proses simbiosis yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa distribusi penyampaian atau penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen, namun dalam prakteknya terdapat kecurangan-kecurangan yang menimbulkan permasalahan seperti penimbunan barang , pemalsuan barang, dan lain sebagainya. Hal seperti itu dapat merugikan pihak lain, baik dari produsen maupun konsumen.

Didalam islam menimbun barang itu tidak diperbolehkan, seperti yang tertera dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yaitu, Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “barang siapa yang menimbun barang, maka ia bersalah (berdosa).” Menimbun dapat diartikan membekukan, menahan dan menjauhkannya dari peredaran. Barang yang dimaksud dalam hadits ini adalah barang pokok dan barang langka. Barang pokok merupakan barang-barang yang diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya contohnya seperti beras, namun barang pokok bisa diartikan kekayaan atau harta yang dimiliki seseorang seperti emas dan perak. Sedangkan barang langka adalah barang-barang yang persediaannya sedikit dan memelukan pengorbanan untuk mendapatkannya contohnya seperti BBM. Pada kasus beberapa bulan lalu terjadi kenaikan harga BBM karena berkurangnya (langka) ketersediakan BBM di masyarakat, sehingga untuk mendapatkannya memerlukan pengorbanan yakni harus membeli dengan harga mahal dan harus mengantri panjang untuk mendapatkannya. Alasan tidak diperbolehkannya menimbun barang karena dapat merusak mekanisme pasar, membuat masyarakat mengalami kerugian dari segi materi, dan dengan menimbun barang juga dapat membuat kurangnya ketersediaan barang yang ada dimasyarakat. Jadi karena hal itulah Rasulullah melarang menimbun barang dalam jumlah yang banyak.

Jenis-jenis mekanisme distribusi antara lain :

1. Distribusi langsung adalah penyaluran yang dilakukan produsen secara langsung kepada konsumen.

2. Distribusi semi lansung adalah penyaluran barang hasil produksi dari produsen ke konsumen melalui badan perantara (toko) milik produsen itu sendiri.

3. Distribusi tidak langsung adalah penyaluran yang dilakukan dengan adanya perantara seperti halnya agen.

Fungsi distribusi yaitu meliputi:

  • Mempermudah penyampaikan atau penyalurkan produk dari produsen ke konsumen.
  • Mempercepat sampainya produk kepada konsumen.
  • Memperbanyak dan meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi.
  • Meningkatkan nilai guna.

Sebelumnya telah dijelaskan tentang pendistibusian secara umum tentang barang dan jasa. Disisi lain saya akan menjelaskan pendistribusian kekayaan berdasarkan hukum islam. Distribusi dalam sudut pandang islam adalah kegiatan penyaluran harta dari orang kaya kepada orang yang membutuhkan dengan tujuan untuk kemaslahatan. Ada beberapa distribusi yang diajarkan dalam islam :

1. ZIS (zakat, infaq dan shadaqah) Zakat adalah kewajiban mengeluarkan sejumlah harta tertentu yang telah mencapai nishab dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan untuk kepentingan yang diperintahkan islam. Sedangkan shadaqah adalah mengeluarkan harta dengan tujuan (ibadah) mendekatkan diri kepada Allah.

2. Warisan adalah berpindahnya harta dari seseorang (orang yang sudah meninggal) kepada orang lain.

3. Waqaf dapat diartikan penahanan hak miilik atas materi dengan tujuan menyedekahkan manfaat. Jadi dapat disimpulkan bahwa waqaf bertujuan untuk memberikan manfaat atas harta yang diwaqafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun