Perbankan syariah dalam sistem pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam dan beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil yang saling memberikan keuntungan bagi pihak bank maupun nasabah. Dalam sistem perbankan syariah terdapat aspek keadilan dalam bertransaksi (adanya bagi hasil yang sudah disepakati sesuai dengan akad yang digunakan), investasi yang beretika (hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang halal), menghindari kegiatan yang spekulatif dalam bertransaksi keuangan (gharar, haram, zalim dan riba), mengedepankan nilai- nilai kebersamaan dan persaudaraan (melalui pembiayaan dengan prinsip syariah).
Perbankan syariah menyediakan beragam produk serta layanan jasa yang sangat beragam dan inovatif. Perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang aman dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat.
Dalam pengelolaan perbankan syariah di perkenankan yang halal-halal saja, dan menolak yang bersifat haram. Dengan sifat amanah dalam pengelolaan perbankan syariah, pembiayaan atau mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (Shahibul Maal) sehingga timbul rasa saling percaya dengan (Mudharib). Semua dilakukan secara profesional sehingga menghasilkan keuntungan optimal dengan tingkat resiko yang rendah dalam mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H