Wakaf adalah pemberian harta yang tidak bisa dijual, diwariskan, atau diberikan kepada pihak lain, tetapi hasilnya boleh digunakan untuk kemaslahatan bersama. Ketiga instrumen ini berfungsi untuk menyeimbangkan dalam sistem ekonomi dan sosial, menciptakan kesejahteraan bagi seluruh umat.
Larangan Riba dan Alternatifnya
Riba, atau bunga yang dikenalkan dalam transaksi pinjaman, sangat dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang merugikan satu pihak. Allah berfirman dalam Surah AL-Baqarah ayat 275: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila."
Sebagai alternatif, Islam menawarkan sistem bagi hasil (profit and loss sharing) yang lebih adil. Mekanisme ini diwujudkan melalui kontrak mudharabah dan musyarakah. Mudharabah alalah kerjasama antara pemilik modal (rabbul mal) dan pengelola (mudharib), dengan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal, sedangkan kerugian ditlnggung oleh pemilik modal. Musyarakah adalah kerja sama di mana setiap pihak menyumbang modal dan berbagi keuntungan maupun kerugian sesuai proporsi modal yang disumbangkan. Kedua sistem ini menciptakan hubungan yang lebih seimbang dan adil antara pemilik modal dan pengelola usaha.
Berbagai bentuk Ribal lainnya masih banyak beredar di masyarakat, dibutuhkan kerja sama dan usaha yang keras dari para pelaku ekonomi Islam, pemilik modal maupun pengguna modal untuk dapat menghindari Riba dengan mekanisme yang sesuai syariat Islam.
Â
Pasar dan Apa Peran Negara dalam Ekonomi Islam?
Pasar dalam ekonomi Islam berfungsi sebagai tempat bertemunya penawaran dan permintaan, di mana harga ditentukan berdasarkan mekanisme palar yang adil tanpa adanya praktik monopoli atau oligopoli. Dalam pasar ideal menurut Islam, setiap transaksi harus didasari oleh prinsip keadilan, kejujuran, dan keterbukaan. Praktik curang seperti penipuan, penimbunan barang untuk menaikkan harga (ihtikar), dan pemalsuan barang sangat dilarang karena merusak kepercayaan dan keseimbangan pasar. Hal ini ditegaskan dalam Surah AL-Baqarah ayat 188: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.
Kenyataannya di lingkungan masyarakat kita masih terjadi berbagali bentuk kecurangan mulai dari penipuan, pemalsuan, sampai penimbunan yang menyebabkan harga melonjak tinggi  peratalusedialaln balralng menjaldi lalngkal, yalng kemudialn dimalnfalaltkaln untuk menalikkaln halrgal daln melakukan monopoli pasar.
Negara memiliki peran penting dalam memastikan berjalannya sistem ekonomi sesuai prinsip syariah. Fungsi negara meliputi pengaturan dan pengawasan pasar, memastikan distribusi kekayaan yang adil, serta memberikan perlindungan dan bantuan kepada kelompok yang kurang mampu. Negara juga bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh kebijakan ekonomi tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Tantangan dan Peluang Ekonomi Islalm