Mohon tunggu...
Hodri Ferlana
Hodri Ferlana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsumsi Menurut Pandangan Islam

11 Oktober 2016   09:30 Diperbarui: 11 Oktober 2016   09:43 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari hadist riwayat Muslim yang artinya :

Ia memerintahkan pada orang-orang yang beriman apa yang dipeintahkan pada para utusan.”wahai para utusan makanlah dari yang baik dan beramallah yang baik. Karena sesungguhnya kami mengetahui apa yang kalian kerjakan.” “makanlah dari yang baik atas apa yang kami rezekikan padamu.” Kemudian Nabi menuturkan kepada seorang laki-laki yang beperian jauh, rambutnya acak-acakan dan kotor. Dia menengadahkan kedua tangannya keatas seraya berdoa: wahai tuhanku,wahai tuhanku “sedang yang dimakan dan yang diminum serta dan yang dipakai adalah berasal dari yang haram, maka mungkin doanya diterima”.

Teori perilaku konsumen yang dikembangkan dibarat sering dikenal dengan rasionalisme ekonomi dan utilitarianisme . rasionalisme ekonomi menggabarkan manusia sebagai sosok yang sangat perhitungan dalam  setiap aktivitas ekonominya,dimana katagori kesusesan dihitung dari besaran materi yang berhasil dikumpulkan.  Sehingga berdasarkan teori ini, maksimalisasi kepuasan adalah tujuan utama dari seorang konsumen. Manusia dianggap sebagai sosok homo economicus yaitu sosok manusia yang distimulus dalam aktivitasnya dengan materi.

Sebelum kita bahas lebih lanjut tentang konsumsi konsumen muslim, maka perlu disusun suatu asumsi dasar yang mendasarinya .[1]

  • Sistem perekonomian yang ada telah mengaplikasikan aturan syari’at islam, dan sebagian besar masyarakatnya meyakini dan menjadikan syari’at islam sebagai bagian integral dalam setiap aktivitas kehidupanya.
  • Institusi zakat telah menjadi bagian dalam suatu sistem perekonomian dan hukumnya wajib untuk dilaksanakan bagi setiap individu yang mampu.
  • Pelarangan riba dalam setiap aktivitas ekonomi
  • Prinsip mudharabah dan kerja sama diaplikasikan dalam perekonomian
  • Tersedianya instrument moneter islam dalam perekonomian
  • Konsumen mempunyai perilaku untuk memaksimalkan kepuasannya.

Dalam konsep islam konsumsi intertemporal dimaknai bahwasanya pendapatan yang dimiliki tidak hanya dibelanjakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif namun ada pendapatan yang dibelanjakan untuk perjuangan dijalan allah atau yang lebih dikenal dengan infak.

Kemudian apa yang dimaksud dengan konsumsi intertemporal? Konsumsi intertemporal[2] adalah konsumsi yang dilakukan dalam dua waktu yaitu masa sekarang ( periode pertama ) dan akan datang ( kedua )

Apabila pada saat ini konsumsi yang dilakukan lebih kecil dari pendapatan, maka akan ada tabungan yang disimpan oleh konsumen. Sehingga konsumsi dan tabungan dimasa datang akan lebih besar dikarenakan masih adanya sisa pendapatan yang tidak dibelanjakan pada periode sebelumnya.

  • Mashlahah dalam Konsumsi

Mengasumsikan bahwa konsumen cenderung untuk memilih barang dan jasa yang memberikan mashlahah maksimum,sesuai dengan rasionalitas islami bahwa setiap pelaku ekonomi selalu ingin meningkatkan mashlahah yang diperolehnya Tambahan informasi dan kepuasan psikis inilah yang merupakan mashlahah duniawi atau manfaat.

  • Kebutuhan dan Keinginan

Kehendak seseorang untuk membeli atau memiliki suatu barang/jasa bisa muncul karena faktor kebutuhan ataupun faktor keinginan, kebutuhan ini terkait dengan segala sesuatu yang harus dipenuhi agar suatu barang berfungsi secara sempurna. Sedangkan keinginan terkait dengan hasrat atau haapan seseorang yang jika dipenuhi belum tentu akan meningkatkan kesempurnaan fungsi manusia ataupun suatu barang.

  • Mashlahah dan Kepuasan
  • Kepuasan adalah suatu akibat dari terpenuhinya suatu keinginan, sedangkan Mashlahah merupakan suatu akibat atas terpenuhinya suatu kebutuhan atau fitrah. Terpenuhinya suatu kebutuhan juga akan memberikan kepuasan terutama jika kebutuhan tersebut disadari dan diinginkan. Misalnya, ketika seseorang mengkonsumsi obat atau jamu untuk mendapatkan tubuh yang sehat, maka ia akan mendapatkan mashlahah fisik, yaitu kesehatan tersebut. Jika rasa obat/jamu tersebut disukai atau diinginkan, maka konsumen akan merasakan mashlahah sekaligus kepuasan. Namun jika konsumen tidak menyukai rasa obat/jamu tersebut, maka ia akan mendapatkan mashlahah meskipun tidak memperoleh kepuasan.
  • Mashlahah dan Nilai-nilai Ekonomi islam

Perekonomian islam akan terwujud jika prinsip dan nilai-nilai islam diterapkan secara bersama-sama. Pengabaian terhadap salah satunya akan membuat perekonomian pincang. Penerapan prinsip ekonomi yang tanpa diikuti oleh pelaksanaan nilai-nilai islam hanya akan memberikan manfaat (mashlahah duniawi),sedangkan pelaksanaan sekaligus prinsip dan nilai akan melahirkan manfaat dan berkah atau mashlahah dunia dan akhirat.

  • Penentuan dan pengukuran mashlahah bagi konsumen

Besar berkah yang diperoleh berkaitan langsung dengan frekuensi kegiatan konsumsi yang dilakukan. Semakin tinggi frekuensi kegiatan yang ber-mashlahah, maka makin besar pula berkah yang akan diterima oleh pelaku konsumsi. Berkah bagi konsumen ini juga akan berhubungan secara langsung dengan besarnya manfaat dari barang/jasa yang dikonsumsi. Hubungannya disini bersifat interaksional, yakni berkah akan dirasakan besar untuk kegiatan yang menghasilkan manfaat besar pula.


[1] Monzer Khaf, A Contribution to The Theory of Consumer Behavior in an Islamic Society dalam Khursid Ahmad (ed), Studies in Islamic Economics,Leicester: The Islamic Foundation &IRTI-IDB,1981

[2] Adiwarman A Karim, Ekonomi Mikro Islam ,Jakarta:IIIT-Indonesia,2002,hlm.65

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun