Nama: Hocky Luhur Bagaskoro
Nim: A15.2016.00623
Mata Kuliah: Dasar Penyiaran(teori)
Kelompok: A15.9203
Judul: Pantaskah kita menghina seseorang dengan sebuah lawakan?
Â
Â
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Kejahatan atau tindakan merupakan salah satu bentuk dari "perilaku menyimpang" yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarkat. Perilaku menyimpang merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma. Norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial, dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan. Dan dari beberapa siaran yang diantaranya setuju jika terjadi kesalahan dalam norma sosial diminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur stasiun televisi yang menyiarkan program tersebut. Pasal 207 KUHP yang dirumuskan sebagai berikut:
"Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana".
http://sumsel.tribunnews.com/2017/03/03/gara-gara-tayangan-ini-netizen-minta-kpi-blokir-ovj