Mohon tunggu...
Inovasi

Pantaskah Kita Menghina Seseorang dengan Sebuah Lawakan?

20 Juli 2017   13:14 Diperbarui: 20 Juli 2017   13:25 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Hocky Luhur Bagaskoro

Nim: A15.2016.00623

Mata Kuliah: Dasar Penyiaran(teori)

Kelompok: A15.9203

Judul: Pantaskah kita menghina seseorang dengan sebuah lawakan?

 

 

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Kejahatan atau tindakan merupakan salah satu bentuk dari "perilaku menyimpang" yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarkat. Perilaku menyimpang merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma. Norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial, dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan. Dan dari beberapa siaran yang diantaranya setuju jika terjadi kesalahan dalam norma sosial diminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur stasiun televisi yang menyiarkan program tersebut. Pasal 207 KUHP yang dirumuskan sebagai berikut:
"Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana".

http://sumsel.tribunnews.com/2017/03/03/gara-gara-tayangan-ini-netizen-minta-kpi-blokir-ovj

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun