Nah, berangkat dari putusan MK tentang penghapusan status RSBI, kenapa MK juga tidak melakukan penghapusan yang sama kepada akreditasi di perguruan tinggi? kenapa Saya melontarkan saran yang demikian? Untuk bekerja pada sebuah perusahaan BUMN, selain memiliki IPK minimal 3,0 juga mengharuskan calon pelamar berasal dari perguruan tinggi berakreditasi A.
Jika perusahaan BUMN saja mengharuskan minimal akreditasi A, untuk apa mereka mengenyam pendidikan hingga ke perguruan tinggi? kenapa tidak sampai SLTA saja yang syaratnya lebih mudah untuk dipenuhi?
Rumitnya sayarat dalam memasuki dunia kerja di Indonesia membuat permasalahan ekonomi semakin kompleks, belum lagi ada saja perusahaan yang memberikan job desk berlebihan bagi calon pelamar kerja sedangkan tidak berimbang dengan gaji yang akan diterima.
Masalah pengangguran di Indonesia selamanya akan seperti ini jika tidak ada yang berani untuk mmendobrak sistem dan merubahnya, apalagi pendidikan di Indonesia terkenal dengan komersialisasinya.
Bagaimana bisa sumber daya manusia di Indonesia akan semakin baik jika "organ vitalnya" dijerat oleh sistem yang merugikan masyarakat Indonesia?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H