Mohon tunggu...
Hara Nirankara
Hara Nirankara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Buku
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Buku | Digital Creator | Member of Lingkar Kajian Kota Pekalongan -Kadang seperti anak kecil-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bamsoet Ancam UU ITE, Bukti Pejabat di Indonesia Terbelakang?

11 Februari 2023   15:14 Diperbarui: 11 Februari 2023   15:22 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada satu lagi kabar tentang arogannya pejabat di negara ini, yang tak lain berasal dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo (Bamsoet). Terdapat sebuah petisi tentang protes karena terdapat kulit harimau di kediaman Bamsoet, yang mana petisi itu ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengusut kulit harimau yang ada di kediaman Bamsoet.

Menanggapi petisi itu, Bamsoet pun bersikap "arogan" dengan mengancam akan menggunakan UU ITE kepada pembuat petisi. Karena menurutnya, kulit harimau yang dipermasalahkan bukanlah asli alias imitasi. Bamsoet menjelaskan, bahwa tengkorak kepalanya dibuat dari kayu, yang kemudian dicetak lalu diukir. Bamsoet mengatakan, "Jika ternyata tidak benar, penyebar petisi bisa dikenakan UU ITE.".

Nah sampai sini apakah kalian sudah bisa melihat kesesatan berpikir dari Bamsoet? Jika belum, mari Saya terangkan secara sederhana.

Petisi tadi meminta KLHK untuk "mengusut" tentang adany hiasan harimau di rumah Bamsoet, bukan meminta KLHK untuk menuntut Bamsoet agar dipenjara atas hiasan berbentuk harimau itu. Konteksnya sudah sangat jelas yaitu MENGUSUT, bukan MENUNTUT. 

Setahu Saya sebagai rakyat jelata, mengusut artinya menyelidiki, melakukan penyelidikan atas temuan hiasan harimau itu. Lantas, kenapa jika terdapat permintaan untuk mengusut, pembuat petisi malah diancam pidana dengan menggunakan UU ITE? Bukankah ancaman itu sangat arogan? Seharusnya Bamsoet mempersilahkan pembuat petisi untuk bertamu ke rumahnya, mengecek sendiri apakah hiasan harimau itu asli atau hanya imitasi. Kenapa? Karena hal itu lebih bijaksana, daripada langsung mengancam dengan UU ITE.

Sejak sah-nya UU ITE, banyak korban yang justru dijadikan pelaku oleh polisi. UU ITE digunakan oleh pelaku untuk menyerang balik korban yang mencari keadilan. Memang benar, jika sesuatu diviralkan terlebih dahulu, itu sudah memenuhi unsur pidana dalam UU ITE. Namun, di Indonesia sendiri seringnya sebuah kasus harus viral terlebih dahulu agar diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

Publik tentu bertanya, apakah UU ITE separah itu? Dirancang dan disahkan hanya untuk mengintimidasi serta memenjarakan korban yang sesungguhnya? Jika pejabat negara bertindak seperti Bamsoet, yang mengancam balik dengan menggunakan UU ITE, apakah kita semua butuh sosok pejabat semacam itu?

Nah yang jadi pertanyaan berikutnya yaitu, sebenarnya kekuasaan ada di tangan siapa? Rakyat, atau pejabat?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun