Semua itu bisa kita lihat dari pernyataan Luhut B. Pandjaitan yang menyatakan: (1) Harga tiket masuk dipatok dengan harga Rp 14 juta rupiah per wisatawan, yang dalihnya hasil semua penjualan tiket akan diserahkan guna operasional Pulau Komodo.
Sementara lidahnya "keseleo" pada statement (2) yang menyatakan, organisasi filantropis yang dibidik oleh Pemerintah berasal dari Amerika Serikat. Yang artinya? Sebagian uang akan mengalir ke organisasi-organisasi itu.Â
Sedangkan masyarakat sekitar? Who's care! Wkwkwk. Pernyataan yang (3) yaitu, Pemerintah bakal membangun museum Komodo sebagai pusat wisata dan penelitian sejarah.
Setelah kita mengetahui benang merah melalui 3 pernyataan/rencana tadi, barulah kita akan sadar bahwa rencana pembangunan "Jurassic Park" di Pulau Rinca memang sudah dipersiapkan dengan matang oleh Pemerintah.Â
Untuk siapakah rencana-rencana itu? Tentunya untuk investor, baik lokal maupun interlokal. Loh, kok bisa Saya mengatakan demikian? Karena sesuai dengan penuturan Tempo, bahwa forum masyarakat menolak proyek Jurassic Park di Pulau Rinca.
Dikutip dari laman Tempo, Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat menolak pembangunan ala Jurassic Park di Pulau Rinca, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Mereka tak setuju proyek itu karena dikhawatirkan bakal mengancam habitat komodo.Â
Sementara itu, Ketua Formapp Aloysius Suhartim Karya mengatakan kelompoknya menuntut pemerintah segera menghentikan rencana pembangunan sarana dan prasarana di kawasan Pulau Rinca. "Kami juga menuntut pemerintah untuk membuka informasi seluas-luasnya terkait dengan pembangunan dan segera melakukan konsultasi publik terlebih dulu," Â ucapnya.
Formapp juga mengutuk upaya mengalihfungsikan Taman Nasional Komodo menjadi kawasan investasi. Alih-alih membuka ruang investasi yang merugikan, kelompok masyarakat itu meminta pemerintah untuk meningkatkan upaya pelestarian di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan Flores sebagai bentuk pemeliharaan aset jangka panjang.Â
Sejauh ini, Formapp tiga kali melayangkan protes, namun tak memperoleh respons dari pemerintah. Protes pertama berupa unjuk rasa di kantor DPRD Manggarai Barat. Kemudian, Formapp telah mengirimkan surat ke Komisi Komisi IV, V , dan X DPR. Terakhir, kelompok itu melayangkan surat ke UNSECO dan UNEP pada 9 September 2020.
Pada Juli lalu, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) dan Ditjen Cipta Karya melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan (LHK) di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, Jakarta. Kerja sama ini terkait rencana pembangunan infrastruktur Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo.Â
Sepanjang 2020, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp 902,47 miliar untuk mengerjakan 43 paket kegiatan infrastruktur di KSPN Labuan Bajo. Pekerjaan ini meliputi peningkatan kualitas layanan jalan dan jembatan, penyediaan Sumber Daya Air, permukiman, dan perumahan.