Mohon tunggu...
hmz mengajarrr
hmz mengajarrr Mohon Tunggu... Dosen - Institut Pemerintahan Dalam Negeri

hobi menulis dan diskusi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Wacana E Voting dalam Pemilu 2024

11 Januari 2024   21:26 Diperbarui: 11 Januari 2024   21:45 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

E Voting Dalam PILPRES, PILEG dan PILKADA 2024

Oleh: HM Harry Mulya Zein (Dosen IPDN Jakarta)

Isu tentang pelaksanaan PILPRES, PILEG dan PILKADA serempak 2024 mendatang akan diliputi dengan kecurangan, tidak netral atau berpihak pada salah satu pasangan calon (PASLON). 

Praktek peserta pemilu yang baruk dilakukan oleh pihak yang berkepentingan serta praktek kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, sistematik  dan masif. Sehingga penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil (JURDIL) tidak akan tercapai. 

Lagi pula penyelenggaraan pemilu pada dasarnya memberikan kesempatan kepada rakyat untuk bisa memilih calon pemimpinnya. Sebagaimana prinsip demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 

Tentunya calon pemimpin itu berasal dari rakyat yang bertujuan untuk memajukan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Spirit demokrasi ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat yang sempat acuh terhadap dunia politik.

Robert A Dahl dalam bukunya berjudul Polyarchy: Participation and Opossition, melihat sistem politik dapat dianggap demokratis apabila system politik itu menggunakan prasyarat utama antara lain;  (1) menyelenggarakan pemilihan yang terbuka dan bebas (2) mngembangkan pola kehidupan politik yang kompetitif; (3) dan memberi perlindungan terhadap kebebasan masyarakat (civil liberties). Tujuan itu dipertegas dengan pernyataan Robert Hefner bahwa budaya politik yang demokratis bisa menumbuhkan keadaban yang demokratis pula.

Tak heran banyak cendekiawan, akademisi dan analis berharap, dengan pelaksanaan Pemilu 2024 ini dapat berdampak positif bagi  proses pengembangan kebudayaan politik serta menumbuhkan kehidupan demokrasi yang lebih baik. Penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil menjadi harapan semua pihak. Titik rawan dari sengketa hasil pemilu pada saat perhitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara), karena dilakukan secara manual.

Metode secara manual ini rawan gugatan dari para calon yang mengikuti kontestasi dalam perhelatan pemilu. Oleh karena itu wacana pelaksanaan pemungutan suara menggunakan alat bantu atau berbasis teknologi digital melalui E-voting atau electronic voting berbasis android harus diwujudkan. 

Electronik voting adalah sebuah system yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, mengirim hasil perolehan suara, menayangkan perolehan suara, memelihara dan menghasilkan perhitungan suara.

Keuntungan yang didapat dari e-voting ini adalah paperless, meminimalisir kecurangan dan real time result. Teknologi ini pun dilengkapi dengan system anti hack sehingga aman dan terpercaya. 

Lagi pula metode ini dapat mengurangi biaya penyelenggaraan pemilu. Anggaran penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang  mencapai Rp.  110 triliun, yang dialokasikan untuk KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu). 

Di samping itu penggunaan Anggaran yang bersumber dari APBN, apakah berbanding lurus pada capaian kehidupan demokrasi Negara RI. Menurut indeks demokrasi Indonesia versi Economist Intelligence Unit (EIU), tergolong cacat (flawed democracy). Data terakhir mencapai 6,71 (2022).    

Pilihan penggunaan teknologi mutahir e-voting ini bukan merupakan resep yang tidak memunculkan kelemahan, ada beberapa kelemahan e-voting antara lain; aspek kemanan e-voting dapat rentan terhadap serangan siber dan manipulasi hasil suara. 

Kesiapan masyarakat dalam menggunakan e-voting sebagai permasalahan yang perlu diperhatikan. Keterbatasan akses; e-voting dapat mengurangi partisipasi pemilih yang tidak memiliki akses atau keterampilan teknologi yang cukup.  

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), penerapan e-voting sudah dilakukan pertama kali di Negara Estonia, India  dan Filipina pada tahun 2005. Sesungguhnya penerapan e-voting di Indonesia sudah beberapa kali diterapkan dengan skala kecil untuk pemilihan kepala dusun di Jembrana Bali, pada Tahun 2009.

Kemudian pernah diterapkan dalam pilkades (pemilihan kepala desa)  pada Maret 2017 di Desa Babakan Wetan Bogor. Pada Tahun 2021 metode e-voting inipun digunakan untuk penyelenggaraan pilkades pada 155 desa.

System e-voting dalam pemilu dapat menumbuhkan pendewasaan pendidikan politik rakyat dalam kehidupan berdemokrasi. Kemudian keuntungan lainnya adalah perhitungan suara akan lebih cepat dan hemat biaya. 

Selain yang utama adalah terpilihnya sosok Kepala Negara/Wakil Kepala Negara yang dapat memimpin  pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata kelola kepemerintahan yang baik  (good corporate governance). 

Penyelenggaraan PILPRES dan PILEG 2024 mendatang diharapkan dapat melahirkan pemimpin yang mengutamakan peningkatan kesejahteraan rakyat, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan asessibilitas masyarakat kepada badan-badan layanan public, meningkatkan partisipasi public dan memperkokoh persatuan bangsa.

Khusus untuk calon Anggota DPR, DPRD, DPD yang akan ikut dalam perhelatan pemilu semoga saja menghasilkan sosok member of parlement berkualitas serta memiliki komitmen dan integritas dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. 

Namun realitanya hasil pemilu legislative tidak berbanding lurus dengan produk perundang-undangan yang dihasilkan oleh DPR tidak menyuarakan kepentingan rakyat, akan tetapi berorientasi pada melanggengkan kekuasaan semata.

M. Harry Mulya Zein , lulusan S3 FISIP UNPAD. Pernah mengikuti perhelatan PEMILUKADA Walikota Tangerang Th 2013, Kepala Sekretariat KASN periode 2015 sd. 2019 dan Dosen tetap IPDN 

Alamat email: harry.zein@kasn.go.id; hmz1960@gmail.com

Alamat rumah: Jl. Nusa Indah blok A1/ 19 Banjar Wijaya Kota Tangerang

Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Jakarta 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun