Lagi pula metode ini dapat mengurangi biaya penyelenggaraan pemilu. Anggaran penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang  mencapai Rp.  110 triliun, yang dialokasikan untuk KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu).Â
Di samping itu penggunaan Anggaran yang bersumber dari APBN, apakah berbanding lurus pada capaian kehidupan demokrasi Negara RI. Menurut indeks demokrasi Indonesia versi Economist Intelligence Unit (EIU), tergolong cacat (flawed democracy). Data terakhir mencapai 6,71 (2022). Â Â
Pilihan penggunaan teknologi mutahir e-voting ini bukan merupakan resep yang tidak memunculkan kelemahan, ada beberapa kelemahan e-voting antara lain; aspek kemanan e-voting dapat rentan terhadap serangan siber dan manipulasi hasil suara.Â
Kesiapan masyarakat dalam menggunakan e-voting sebagai permasalahan yang perlu diperhatikan. Keterbatasan akses; e-voting dapat mengurangi partisipasi pemilih yang tidak memiliki akses atau keterampilan teknologi yang cukup. Â
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), penerapan e-voting sudah dilakukan pertama kali di Negara Estonia, India  dan Filipina pada tahun 2005. Sesungguhnya penerapan e-voting di Indonesia sudah beberapa kali diterapkan dengan skala kecil untuk pemilihan kepala dusun di Jembrana Bali, pada Tahun 2009.
Kemudian pernah diterapkan dalam pilkades (pemilihan kepala desa) Â pada Maret 2017 di Desa Babakan Wetan Bogor. Pada Tahun 2021 metode e-voting inipun digunakan untuk penyelenggaraan pilkades pada 155 desa.
System e-voting dalam pemilu dapat menumbuhkan pendewasaan pendidikan politik rakyat dalam kehidupan berdemokrasi. Kemudian keuntungan lainnya adalah perhitungan suara akan lebih cepat dan hemat biaya.Â
Selain yang utama adalah terpilihnya sosok Kepala Negara/Wakil Kepala Negara yang dapat memimpin  pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata kelola kepemerintahan yang baik  (good corporate governance).Â
Penyelenggaraan PILPRES dan PILEG 2024 mendatang diharapkan dapat melahirkan pemimpin yang mengutamakan peningkatan kesejahteraan rakyat, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan asessibilitas masyarakat kepada badan-badan layanan public, meningkatkan partisipasi public dan memperkokoh persatuan bangsa.
Khusus untuk calon Anggota DPR, DPRD, DPD yang akan ikut dalam perhelatan pemilu semoga saja menghasilkan sosok member of parlement berkualitas serta memiliki komitmen dan integritas dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.Â
Namun realitanya hasil pemilu legislative tidak berbanding lurus dengan produk perundang-undangan yang dihasilkan oleh DPR tidak menyuarakan kepentingan rakyat, akan tetapi berorientasi pada melanggengkan kekuasaan semata.