Mohon tunggu...
HMPSEP UNPAR
HMPSEP UNPAR Mohon Tunggu... Ilmuwan - Himpunan Mahasiswa Program Sarjana Ekonomi Pembangunan

HMPSEP

Selanjutnya

Tutup

Money

Sistem Keuangan di Tengah Pandemi Covid-19, Peran Kebijakan Makroprudensial Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

30 November 2020   21:45 Diperbarui: 1 Desember 2020   11:42 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi Covid-19 banyak membawa dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia. Terlihat dari kondisi pertumbuhan ekonomi 2020 dari mulai kuartal I hingga kuartal III.

PDB 2018 -2020
PDB 2018 -2020
 Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama triwulan 1 hingga 3 tahun 2020 mengalami perubahan drastis. Pada triwulan pertama tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 2,97 %. Nilai ini jauh lebih rendah dari pada triwulan pertama tahun 2019 dan 2018 yang mana perekonomian tumbuh sebesar 5,07% dan 5,06%.  Pada triwulan pertama tahun 2020 ini, COVID-19 baru muncul di Indonesia dan kemudian ditetapkan sebagai pandemi oleh World Health Organization. Pada triwulan kedua tahun 2020, laju pertumbuhan Indonesia mencapai minus 5,32%. Hal ini membuat ekonomi berada pada ambang resesi.

Pemerintah membuat berbagai kebijakan untuk dapat mempertahankan perekonomian Indonesia. Kegiatan yang dilakukan pemerintah untuk memitigasi atau mengurangi dampak pandemi terhadap perekonomian disebut program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

  Pemerintah menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena respon atas aktivitas ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi,  khususnya UMKM. Program pemulihan ekonomi bertujuan untuk mempertahankan ekonomi Indonesia. 

Seperti membantu para pelaku usaha yang terdampak pandemi ini. Program PEN untuk UMKM dapat membantu meningkatkan kinerja UMKM pada saat pandemi, karena UMKM berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Dalam menjalankan programnya, PEN mendapatkan anggaran dari belanja negara, penempatan dana, penjaminan,penyertaan modal negara, dan investasi pemerintah. Dalam menjalan program pemulihan ekonomi nasional. Stabilitas sistem keuangan dapat membantu menopang program pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Stabilitas Sistem Keuangan

Menurut Bank Indonesia Stabilitas Sistem Keuangan  merupakan kondisi dari sebuah sistem keuangan nasional yang berfungsi secara efektif dan efisien. Yang mampu bertahan terhadap kerentanan yang terjadi baik dari sisi internal dan eksternal sehingga alokasi sumber pendanaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian. Hal ini sebagaimana tertuang dalam PBI 16/11/PBI tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial

Salah satu usaha untuk menjaga stabilitas sistem keuangan adalah melalui sebuah kebijakan yang bertujuan untuk memelihara SSK melalui pembatasan risiko sistemik yakni kebijakan makroprudensial. Penerapan kebijakan makroprudensial mencakup seluruh sistem keuangan. 

Peran Makroprudensial dalam menopang Pemulihan Ekonomi Nasional

Baik  dari sisi kebijakan moneter maupun sisi fiskal serta kebijakan makroprudensial yang bersinergi baik untuk perekonomian.  Hal ini tertuang dalam  UU No 2/2020 yang memberikan penguatan kewenangan kepada anggota KSSK untuk dapat melakukan langkah-langkah guna untuk pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Menjalankan program pemulihan ekonomi haruslah diikuti dengan terjaganya sistem keuangan. Sebab stabilitas sistem keuangan yang terjaga dengan baik dapat menopang proses pemulihan ekonomi di masa pandemi ini. Ada 4 lembaga yang berfokus untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia yakni terbentuk melalui sebuah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Yang tergabung dalam KSSK diantaranya yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). KSSK selalu menyelenggarakan rapat berkala pada setiap bulannya.

Kinerja dalam menjaga stabilitas keuangan untuk menopang pemulihan ekonomi. Terlihat pada twilukan III belanja pemerintah meningkat untuk bantuan sosial dan untuk  mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kerangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).  Langkah ini dapat mengurangi kontraksi terhadap konsumsi rumah tangga yang menunjukkan adanya sebuah perubahan baik. 

Selain itu, pemulihan ekonomi didukung dengan stabilitas makroekonomi yang tetap baik. Menunjukkan angka Inflasi pada September 2020 berada pada level rendah sebesar 1,42%. Dalam menjaga stabilitas ekonomi, KSSK menjalankan dengan cara meregulasi dan memobilisasi seluruh instrumen kebijakan. Koordinasi dari KSSK dalam hal kebijakan akan diarahkan untuk terus memelihara Stabilitas Sistem Keuangan (SSK). Selain itu mendorong pertumbuhan kredit, baik dari sisi permintaan maupun penawaran.  

Program PEN dari sisi kebijakan fiskal yakni mendorong pelaksanaan Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN). APBN akan terus didorong sampai dengan akhir tahun  2020 dan rancangan APBN 2021 akan dipersiapkan untuk membantu pemulihan ekonomi. Selain itu APN  telah melaksanakan fungsi countercyclical yang efektif dengan ditunjukkannya defisit anggaran yang mencapai 4,16%.

Dari sisi moneter, Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,00 %. Bank Indonesia akan selalu memperkuat bauran kebijakannya. Sertan akan selalu  melakukan kebijakan moneter dan kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Seperti memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, menginjeksi likuiditas atau quantitative easing ke perbankan dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dengan pendanaan APBN dari pasar perdana guna mendukung pemulihan ekonomi.

Otoritas Jasa Keuangan membatu realisasi kebijakan melalui restrukturisasi kredit perbankan pada 7 September 2020. Nilai restrukturisasi mencapai Rp 884,5 triliun. Selain itu keringanan kebijakan kredit yang diperuntukan untuk sektor UMKM sebesar Rp 523,9 triliun dengan pelaku UMKM sebanyak 5,82 juta. OJK juga mendukung program PEN dengan mengoptimalkan peran Sektor Jasa Keuangan (SJK) guna membantu perekonomian dalam membantu menyalurkan program Bantuan Sosial (BANSOS) kepada masyarakat.

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang pada September 2020 telah menurunkan tingkat bunga penjaminan. Hal ini sejalan dengan kondisi likuiditas dari perbankan yang relatif terjaga dan  terdapat tren penurunan suku bunga simpanan. LPS melakukan kebijakan menurunkan tingkat bunga valuta asing sebesar 1,25%. Selain itu tingkat bunga simpanan Rupiah pada Bank Umum dan BPR sebesar 25 bps menjadi 5,00% dan 7,50%.  LPS juga menjamin rekening simpanan sebesar 99,91% dari total rekening.

 

Kesimpulan

Sejauh ini peran makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dalam membantu memulihkan ekonomi nasional sudah terasa. Pertumbuhan ekonomi yang pada kuartal III meningkat walau masih minus. Diharapkan kebijakan yang membantu memulihkan ekonomi nasional ini membantu pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV meningkat dan tidak minus.

Serta Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dapat terus menjaga dan menopang stabilitas sistem keuangan Indonesia. Melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing anggota komite seperti Bank Indonesia yang menurunkan suku bunga BI-7 day repo rate. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dari sisi fiskal yang mendorong melalui APBN. LPS yang menurunkan suku bunga kredit. Diharapkan KSSK selalu menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan lain yang dapat terus membantu pemulihan ekonomi nasional.

 

Reference

Bank Indonesia. (n.d.). Stabilitas Sistem Keuangan. Retrieved 2020, from https://www.bi.go.id/id/ssk/Content/default.aspx

Kementerian Keuangan. (2020). Stabilitas Sistem Keuangan Yang Terjaga Menopang Proses Pemulihan Ekonomi. Retrieved 2020, from https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-stabilitas-sistem-keuangan-yang-terjaga-menopang-proses-pemulihan-ekonomi/

Kementerian Keuangan. (n.d.). Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/media/15149/program-pemulihan-ekonomi-nasional.pdf

Kementerian Keuangan. (2020, Oktober 27). Stabilitas Sistem Keuangan Yang Terjaga Menopang Proses Pemulihan Ekonomi. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-stabilitas-sistem-keuangan-yang-terjaga-menopang-proses-pemulihan-ekonomi/

Otoritas Jasa Keuangan. (2020, September 23). Siaran Pers: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional. Retrieved from https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Sektor-Jasa-Keuangan-Tetap-Stabil-di-Tengah-Upaya--Pemulihan-Ekonomi-Nasional-.aspx

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun