Ancaman pelemahan ketersediaan pangan akibat pandemi dan musim kemarau  perlu dijadikan  sebagai salah satu fokus prioritas pemerintah saat ini. Hal ini dapat dilakukan dengan mengembangkan skema stimulus ekonomi ke depan demi menjaga kinerja ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.Â
Disamping itu, pemerintah diharapkan juga  melakukan upaya-upaya menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan stabilitas harga pangan agar kinerja ekonomi tidak semakin terkontraksi akibat turunnya tingkat konsumsi rumah tangga yang merupakan penopang perekonomian Indonesia di masa pandemi ini.Â
Oleh karena itu, dalam rangka mengantisipasi turunnya stok pangan nasional, pemerintah (baik pemerintah pusat maupun daerah) beserta seluruh pelaku ekonomi diharapkan dapat segera melakukan langkah-langkah preventif dan kuratif dalam hal ketersediaan pangan.
Ada beberapa upaya langkah baik preventif dan kuratif  yang dapat dilakukan antara lain Pengembangan aturan atau protokol khusus untuk mendukung keberlanjutan produksi di beberapa sektor penyedia komoditas pangan.Â
Dalam hal ini, pemerintah pusat maupun daerah perlu memastikan penerapan kebijakan PSBB tidak menghambat keberlanjutan proses produksi di setiap sektor penyedia komoditas pangan serta pengembangan industri pengolahan produk pertanian dan perikanan jangka panjang serta mendukung pengembangan praktik pertanian digital demi menjaga ketahanan pangan di masa yang akan datang.
Sedangkan untuk langkah kuratif yang dapat dilakukan antara lain pengendalian stok pangan nasional untuk memastikan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, khususnya di masa pandemi dan musim kemarau.Â
Hal tersebut dapat dilakukan melalui percepatan masa cocok tanam komoditas pokok dan didukung dengan pemberian bantuan pemerintah berupa bibit unggul dan pupuk kepada para petani. Alternatif pendukung lain yang bisa dilakukan yaitu relaksasi kebijakan impor komoditas pangan untuk mengantisipasi keterbatasan stok pangan domestik.Â
Serta pengendalian stabilitas harga bahan pokok dan arus logistik antar-daerah yang menetapkan PSBB atau zona merah agar tidak menghambat pasokan dan ketersediaan bahan pokok di daerah tersebut.
Reference
Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. (t.thn.). Kementan Prediksi Ketersediaan Pangan Aman hingga Akhir Tahun 2020. Dipetik Juli 25, 2020
Dian Wahyu Utami. (2020, Mei 9). Ketahanan Pangan dan Ironi Petani di Tengah Pandemi COVID-19. Dipetik MEI 25, 2020