Mohon tunggu...
HMKI
HMKI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Himpunan Mahasiswa Kearsipan Indonesia

HMKI (Himpunan Mahasiswa Kearsipan Indonesia) merupakan organisasi tingkat nasional ranah kearsipan. Saat ini tergabung atas 6 kampus yaitu UNDIP, UI, UB, UGM, Unpad, dan Polinema. Sebagai organisasi nonprofit, HMKI menjaga untuk mengembangkan potensi dan kemampuan diri dengan mengajak berproses dalam lingkungan dengan beragam kultur salah satunya dengan mengembangkan kemampuan menulis di Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Arsip sebagai Bukti Hukum bersama Webinar Puncak Archive Competition HMKI

1 April 2023   21:40 Diperbarui: 1 April 2023   22:52 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sambutan Ketua Umum HMKI (Tania Nur Azizah Amalia)

Arsip sebagai perspektif hukum di sini bahwa kualitas keunikan arsip sebagai bukti kegiatan administrasi, budaya, intelektual serta sebagai refleksi dan evolusi masyarakat. Arti pentingnya arsip untuk mendukung efisiensi kegiatan akuntabilitas dan transparasi untuk melindungi hak warga negara untuk membangun memori individu dan kolektif untuk memahami masa lalu serta untuk mendokumentasikan sebagai pedoman kegiatan di masa yang akan datang. Keragaman arsip dalam merekam sektor setiap sektor kehidupan manusia, keragaman format arsip yang diciptakan meliputi kertas elektronik, audio visual dan lain sebagainya.

Dalam hal ini yang berperan sebagai pengelola adalah arsiparis sebagai tenaga profesional terlatih melalui pendidikan dasar dan lanjutan untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan cara mendukung penciptaan arsip dan dengan cara memelihara serta menyediakan atau pengelola lembaga tanggung jawab yang kolektif dari semua warga negara aparatur negara dan pengambil keputusan pemilik atau pengelola lembaga kearsipan pemerintah dan non pemerintah serta arsiparis dan tenaga spesialis informasi lainnya.

Sebagai bukti hukum merupakan fungsi dari arsip yang diperlukan dan dipergunakan dalam kaitannya dengan hukum dan arsip tersebut menunjang litigasi dan nonlitigasi nilai guna arsip sebagai bukti hukum yang pertama primer termasuk ilmiah dan teknologi administrasi keuangan hukum.

Apa saja manfaat arsip sebagai bukti hukum:

1. Mempercepat penyidikan alat bukti resmi sumber penyelidikan mendatang mengambil dan memperkuat keputusan pentingnya arsip dalam hukum arsip;

2. Berfungsi sebagai alat bukti penting dalam hukum karena memegang peranan sentral dalam suatu proses peradilan pada kasus pidana nasib terdakwah akan ditentukan dimana jika tidak cukup alat bukti terdakwa akan dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan Begitupun sebaliknya sementara pada kasus perdata dalam tahap pembuktian ini para pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan kebenaran terhadap pembuktian merupakan tahap yang amat berpengaruh secara signifikan untuk menjatuhkan vonis sebagai bukti hukum oleh karena itu sebaiknya kebijakan dan peraturan perundang-undangan kearsipan nasional ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan aturan pengelolaan arsip dievaluasi dan dilaksanakan secara kompeten oleh seluruh lembaga baik pemerintah maupun swasta yang menciptakan dan menggunakan arsip dalam pelaksanaan kegiatan.

Sumber daya yang memadai dialokasikan untuk mendukung pengelolaan arsip yang baik termasuk untuk mendayagunakan tenaga profesional yang terlatih arsip dikelola dan dilestarikan dengan cara yang dapat menjamin autentitas realibilitas integritas dan kegunaannya arsip tersedia untuk diakses diakses oleh setiap orang dan tetap menghormati peraturan perundang-undangan yang terkait dan hak-hak individu pencipta pemilik serta pengguna arsip digunakan untuk membantu peningkatan tanggung jawab kewarganegaraan.

Berikut ini link youtube webinar untuk menyaksikan kembali Webinar ini: klik ini untuk menyaksikan kembali

Juara Archive Competition 2022 yaitu:

1. Juara 1 : Ni Putu Aryadewi Uttamaningdyah - Universitas Udayana (Ingat Bukti Hukum, Ingat Arsip)

2. Juara 2 : Anastasya Tri Andriani Hidayat, Deny Pujakesuma, dan Ikko Naya Firmansyah - Politeknik Imigrasi (Implementasi Metaverse Archive)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun