Dalam Nota kesepahaman ini terdapat penjelasan terkait Ruang Lingkup Pembinaan yang tertera pada pasal II yaitu:
Ruang Lingkup Pembinaan dalam Nota Kesepahaman ini meliputi:
a. Pemberian nasihat (advisory consulting engagements); PN-AAI berpartisipasi sebagai penasihat terkait kebijakan, kegiatan berisiko tinggi, dan yang berkaitan pengembangan organisasi HMKI.
b. Pendidikan dan Pelatihan (training consulting engagements); PN-AAI berpartisipasi sebagai penasihat dalam identifikasi kegiatan besar dan mengidentifikasi praktik terbaik.
c. Fasilitasi (facilitative consulting engagements); PN-AAI dapat bertindak sebagai penghubung antara HMKI dengan AAI cabang Provinsi dan/atau kota setempat.
d. Pengikutsertaan (Blended engagements). PN-AAI dapat mengajak HMKI dalam partisipasi proaktif terhadap kegiatan pengembangan ranah kearsipan.
Berikut ini Dokumentasi Kegiatan: