Mohon tunggu...
HMKI
HMKI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Himpunan Mahasiswa Kearsipan Indonesia

HMKI (Himpunan Mahasiswa Kearsipan Indonesia) merupakan organisasi tingkat nasional ranah kearsipan. Saat ini tergabung atas 6 kampus yaitu UNDIP, UI, UB, UGM, Unpad, dan Polinema. Sebagai organisasi nonprofit, HMKI menjaga untuk mengembangkan potensi dan kemampuan diri dengan mengajak berproses dalam lingkungan dengan beragam kultur salah satunya dengan mengembangkan kemampuan menulis di Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penandatanganan MoU AAI Pembina Pusat Tingkat Nasional HMKI

30 Maret 2023   09:09 Diperbarui: 30 Maret 2023   09:55 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyampaian Harapan Perwakilan Mahasiswa Kearsipan (Laksmita - POLINEMA) - Dok. pribadi

Pada tanggal 25 Januari 2023 telah berlangsung penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman antara Himpunan Mahasiswa Kearsipan Indonesia (HMKI) dengan Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) tentang AAI sebagai Pembina Pusat Tingkat Nasional HMKI. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.

Untuk menyaksikan rekaman kegiatan, Anda dapat klik link berikut: Link MoU AAI Pembina Pusat HMKI di Youtube HMKI

Kegiatan ini merupakan kegiatan bersejarah bagi organisasi ranah kearsipan. Dalam hal ini, merupakan langkah awal organisasi kearsipan mahasiswa nasional dengan organisasi profesi kearsipan nasional dalam berkolaborasi untuk kemajuan ranah kearsipan kedepannya. Nota kesepahaman ini bermaksud AAI memayungi HMKI dalam berkegiatan HMKI baik untuk HMKI periode saat pengesahan hingga HMKI periode-periode selanjutnya.

Kegiatan ini turut dihadiri beberapa partisipan dari AAI, HMKI, Profesi Kearsipan, dan Ketua Program Studi. Salah satunya Bapak Abdullah Shobri (Sekretaris Jendral Pengurus Nasional AAI), Bapak Wahyu Setiawan (AAI Jawa Timur/Profesi Kearsipan), Sekretaris Prodi UGM (Irfan Rizky Darajat), Ketua Prodi UNPAD (Rahman Mulyawan), dan lainnya. Beberapa toko tersebut memberikan wejangan terhadap mahasiswa

Dalam kegiatan ini dipandu oleh MC yaitu Helmalia Rizky Yandini dan terdapat penyampaian harapan dari beberapa mahasiswa kearsipan perwakilan masing-masing kampus yaitu Fathia, Laksmita, Adi, Devita, dsb.

Dalam kegiatan ini, MoU ditandatangani oleh:

  • Pihak Pertama: Tania Nur Azizah Amalia (Ketua Umum HMKI);
  • Pihak Kedua : Dr. H. Andi Kasman, SE., MM  (Ketua Umum AAI).

Dalam Nota kesepahaman turut bertanda tangan perwakilan mahasiswa kearsipan dari masing-masing kampus selaku koordinator wilayah yaitu:

  • Universitas Gadjah Mada: Aniq Hanani Maimanah;
  • Universitas Indonesia: Widya Adriyani;
  • Universitas Brawijaya: Afia Dwi Prasasty;
  • Universitas Diponegoro: Ninoy Swastina;
  • Universitas Padjadjaran: Wanda Widiana Mukti;
  • Politeknik Negeri Malang: Muhamad Ilham Purnomo.

Berikut sekilas isi dari MoU aai SEBAGAI Pembina Pusat Tingkat Nasional HMKI:

KEDUA BELAH PIHAK tetap bertindak sebagaimana disebutkan di atas, dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

1. PIHAK PERTAMA adalah Tania Nur Azizah Amalia bertindak sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kearsipan Indonesia menyatakan Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) selaku organisasi profesi kearsipan nasional sebagai Pembina Pusat HMKI secara berkesinambung menjalankan fungsi konsultatif lingkup eksternal organisasi di tingkat nasional yang memayungi dan membina HMKI selaku organisasi mahasiswa kearsipan nasional.

2. PIHAK KEDUA adalah Dr. H. Andi Kasman, S.E., M.M bertindak sebagai Ketua Umum Pengurus Nasional Asosiasi Arsiparis Indonesia (PN-AAI) berdasarkan Keputusan Kongres ke-4 Asosiasi Arsiparis Indonesia Nomor : 006/SK/KONGRES-4/AAI/XII/2021 tentang Penetapan Ketua Umum Pengurus Nasional Asosiasi Arsiparis Indonesia Periode Tahun 2022 -- 2027, menyatakan PN-AAI sebagai Pembina Pusat HMKI yang menjalankan fungsi konsultatif dan memayungi HMKI, untuk kemudian senantiasa mengikuti peraturan-peraturan yang tercantum dalam AD/ART berlaku.

KEDUA BELAH PIHAK dalam hal ini bermaksud memperjelas kembali hubungan sinergi antarorganisasi ranah kearsipan, sebagaimana PIHAK KEDUA sebagai Perwakilan Pembina Pusat HMKI yang sah memayungi PIHAK PERTAMA dan ketua umum HMKI periode-periode selanjutnya.

Atas dasar pertimbangan yang telah diuraikan sebelumnya di atas, KEDUA BELAH PIHAK selanjutnya menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah dibacakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun