KEDUA BELAH PIHAK dalam hal ini bermaksud memperjelas kembali hubungan kerja sama, sebagaimana PIHAK KEDUA sebagai anggota yang sah dibawah pengawasan PIHAK PERTAMA dan ketua umum periode-periode selanjutnya.
Atas dasar pertimbangan yang telah diuraikan sebelumnya di atas, KEDUA BELAH PIHAK selanjutnya menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah dibacakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H