KESIMPULAN
Teknologi informasi yang berkembang pesat telah menghasilkan perubahan aktivitas kehidupan manusia dalam segala aspek. Merespon hal tersebut, perusahaan dan penyedia jasa  dengan memberikan pelayanan kemudahan akses informasi juga menjembatani penyedia barang dan jasa dengan konsumennya melalui penerapan aplikasi teknologi informasi yang bersifat modern, seperti teknologi perdagangan elektronik. Selama berpuluh - puluh tahun berjalan, perdagangan elektronik telah banyak manfaat dalam hal efisiensi maupun transaksi. Meskipun demikian, dalam bertransaksi masih kerap terjadi penipuan karena belum adanya aturan hukum yang mengatur.
Selasa, 07 September 2021 DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) menjadi Undang-Undang dalam  Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II sebagai bentuk solusi. Pengesahan Rancangan Undang-Undang yang akan menjadi landasan semangat membangun bangsa dan kepedulian dari seluruh pihak termasuk pemerintah, pelaku usaha serta DPR-RI. RUU AAEC ini berpotensi dapat mendorong kinerja perekonomian Indonesia menjadi ekonomi digital yang lebih maju, bahkan melalui pemanfaatan teknologi digital ini dapat mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, khususnya melalui PMSE. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik dalam menciptakan pertumbuhan yang inklusif, memfasilitasi transaksi perdagangan antar wilayah, dan mengurangi kesenjangan pembangunan di ASEAN.
Â
Â
DAFTAR PUSTAKA
Fathur Rochman (2021). Pemerintah-DPR RI sahkan UU AAEC tentang perdagangan  elektronik. [online] Antara News. Available at: https://www.antaranews.com/berita/2377726/pemerintah-dpr-ri-sahkan-uu-aaec-tentang-perdagangan-elektronik [Accessed 14 Sep. 2021].
Firmansyah, Ahmad (2017). KAJIAN KENDALA IMPLEMENTASI E-COMMERCE DI INDONESIA. [online] Available at : https://media.neliti.com/media/publications/233789-kajian-kendala-implementasi-e-commerce-d-51b46c9d.pdf [Accessed 20 Sep. 2021]
https://aptika.kominfo.go.id/author/leski-rizkinaswara (2021). Pengesahan RUU ASEAN AEC Dapat Perluas Kerja Sama Pemanfaatan e-Commerce di ASEAN. [online] Ditjen Aptika. Available at: https://aptika.kominfo.go.id/2021/09/pengesahan-ruu-asean-aec-dapat-perluas-kerja-sama-pemanfaatan-e-commerce-di-asean/ [Accessed 14 Sep. 2021].
https://www.indotelko.com/read/1631497235/aaec-ecommerce. AAEC disahkan eCommerce Indonesia bisa berlari kencang | Indotelko. [online] Indotelko.com. [Accessed 14 Sep. 2021].
https://www.indotelko.com/read/1630276806/ruu-ecommerce-asean (2021). RUU untuk kerjasama eCommerce antar negara ASEAN tengah disusun | Indotelko. [online] Indotelko.com. Available at: [Accessed 20 Sep. 2021].