Mohon tunggu...
HMI SunanAmpel
HMI SunanAmpel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Anggota HMI Komisariat Sunan Ampel

Yakinkan dengan iman, usahakan dengan ilmu, sampaikan dengan amal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kebijakan Baru, Beban Baru: Menakar Dampak Kenaikan PPN 12%

30 Desember 2024   10:23 Diperbarui: 30 Desember 2024   10:23 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber foto: Arshi.taks)

- Dampak Ekonomi: Kenaikan PPN dapat memperberat beban konsumen, terutama di tengah inflasi yang sudah tinggi. Hal ini dapat mengurangi konsumsi masyarakat, seperti yang diungkapkan oleh seorang pedagang, "Kalau harga barang naik, pelanggan pasti akan berkurang."

- Pendapatan Negara: Di sisi lain, kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan dan program sosial, memberikan harapan bagi beberapa pihak.

- Keadilan Sosial: Kenaikan PPN berpotensi memperlebar kesenjangan sosial, karena kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah akan lebih merasakan dampaknya dibandingkan dengan kelompok berpendapatan tinggi. Seorang aktivis sosial menyatakan, "Kenaikan ini sangat tidak adil bagi mereka yang sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari."

Kenaikan PPN menjadi 12% adalah langkah yang diambil pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, namun perlu diimbangi dengan kebijakan yang dapat melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan. Penting untuk melakukan komunikasi yang jelas mengenai penggunaan dana dari PPN ini agar masyarakat dapat memahami manfaatnya dan tidak merasa terbebani. Selain itu, pemerintah harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kenaikan ini terhadap daya beli dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, serta mendengarkan suara rakyat untuk memastikan kebijakan yang lebih inklusif dan adil.

Penulis: Ahmad Murabbi W.F.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun