Pada hari Kamis tanggal 7 November 2019 telah dilaksanakan Follow UP Konstitusi HMI yang diadakan oleh Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota (PPPA) HMI Cabang Malang Komisariat Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang.
Follow UP ini di pantik oleh Kakanda Zidni, pada kegiatan Follow UP ini kanda zidni membuat sebuah evalusai pembelajaran menggunakan Quis Online yang bertujuan untuk melihat seberapa jauh peserta follow up memahami dan mengingat materi yang sudah disampaikan. Materi yang disampaikan dengan metode ceramah sekitar 60 menit dan tanya jawab sekitar 20 menit ini cukup membuat kader mengingat dan memahami konstitusi.
1. Makna Konstitusi
2. Makna Konstitusi HMI
3. Pola hubungan AD Pasal 3 - 9 HMI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H