Guru merupakan tugas yang sangat mulia di sisi Allah SWT.
Guru sebagaimana filosofi jawa merupakan orang yang "Digugu dan Ditiru" artinya menjadi panutan dan suri tauladan bagi siswa siswinya.
Guru harus mampu menjaga tutur kata, sikap dan perilakunya dalam setiap proses pembelajaran tidak saja ketika berada di dalam kelas melainkan juga ketika di luar kelas.
Menurut UU No. 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Sedangkan menurut Husnul Chotimah. Guru merupakan orang yang memfasilitasi proses peralihan ilmu pengetahuan dari sumber belajar ke peserta didik.
Dari beberapa penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa aktivitas sebagai guru bisa dilakukan secara formal maupun non formal, disekolah maupun diluar sekolah.
Dikalangan masyarakat aktivitas sebagai guru yang melakukan proses peralihan ilmu atau mengajari suatu kebaikan kepada orang lain dikenal dengan berbagai sebutan seperti Penceramah, Ustazd, kyai, tuan guru dan lain lain.
Orang orang tersebut menjalankan aktivitas yang bertujuan untuk merubah orang dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak faham menjadi faham, dari tidak baik menjadi baik, dan seterusnya.
Akan tetapi dalam rangka menjalankan tugas tersebut, beberapa dari kalangan mereka telah mengalami pergeseran nilai dari tujuan mulia sebagai guru, Â berubah menjadi tujuan kepentingan dunia dan jabatan semata.
Sehingga tugas utama untuk menjadikan siswa siswinya  sebagai orang  terpelajar, terlatih, terbina, terdidik, bernilai dan berakhlak mulia sebagaimana tujuan pendidikan nasional kita menjadi terabaikan.
Pergeseran nilai tersebut sangat bergantung dari niat awal atau orientasinya memilih profesi sebagai guru, ustazd atau kiyai. Karena sesunguhnya segala perbuatan yang kita lakukan tidak terlepas dari niat. Innamal'amalu Binniayati.