Sepuluh hari lagi Hari Raya Idul Fitri 1441 H bagi umat Islam di seluruh dunia akan tiba. Aktifitas dan kegiatan dalam merayakannya sudah mulai kelihatan, mulai dari pembuatan jajanan khas daerah, membeli pakaian dan lain sebagainya. Sekalipun situasi perayaan dan pelaksanaan lebaran kali ini sangat berbeda dengan lebaran sebelumnya.Â
Sholat Hari Raya Idul Fitri yang biasa dilakukan secara berjama'ah di Masjid atau di lapangan terbuka tidak bisa dikerjakan akibat pandemi Covid 19.Â
Perayaan malam Hari Raya dengan takbiran keliling dan berbagai kegiatan lainnya tidak bisa disaksikan lagi. Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Social Distancing menjadi alasan utama untuk mencegah terjadinya penularan.
Tradisi berbelanja pakaian dan perlengkapan lainnya menjelang lebaran di pasar pasar dan pusat perbelanjaan masih menjadi pilihan utama masyarakat kita. PSBB & Social Distancing pun seolah olah terabaikan sekalipun aturannya diperketat.Â
Berbelanja secara online sebagai alternative untuk mengurangi potensi terjadinya kontak fisik antar sesama belum menjadi perhatian masyarakat.Â
Kebanyakan masyarakat lebih memilih berbelanja langsung ke pasar pasar atau pusat perbelanjaan lainnya dibandingkan dengan berbelanja secara online.Â
Selain bisa tawar menawar, pakaian dan barang lainnya yang direncanakan sebagai kado lebaran dapat dilihat, diperiksa dan dicoba secara langsung sebelum dibeli, sedangkan belanja secara online hanya bisa melihat gambar dan model yang ditayangkan secara online.
Kado Lebaran merupakan sesuatu sangat bermakna bagi masyarakat kita yang belum beruntung, biasanya dibagikan oleh orang orang yang diberikan kelebihan rizqi oleh Allah agar dibagikan kepada saudara kita yang membutuhkan. Disamping itu kado lebaran juga sangat dinantikan anak dan keluarga yang biasa dibelikan setiap tahun menjelang lebaran.
Pro dan kontra antara belanja secara online atau offline masih menjadi perdebatan panjang dikalangan Ulama, Akademisi maupun Ahli Ekonomi Islam tentang boleh tidaknya berbelanja secara online.Â
Pada sisi lain, menarik untuk dikaji secara mendalam tentang Social Distancing sebagai langkah utama mencegah penularan Covid 19. Akan tetapi ditempat tempat tertentu belum dapat diterapkan secara ketat seperti di pasar ataupun pusat perbelanjaan lainnya.Â
Sementara tempat tempat peribadatan diawasi secara ketat bahkan dilarang. Belum lagi, moda transformasi yang telah dibuka kembali oleh Menteri Perhubungan sekalipun dengan aturan yang lebih diperketat lagi.Â