Mohon tunggu...
H.M.Hamidi
H.M.Hamidi Mohon Tunggu... Lainnya - Berusaha Berdo'a Bersyukur Berpikir Positif

Pekerja Sosial, Pelaku Pemberdayaan, Praktisi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mudik Digital ala Jokowi: Mungkinkah bagi Masyarakat yang Berada di Daerah 3 T

11 Mei 2020   21:07 Diperbarui: 11 Mei 2020   21:14 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden 

Revolusi Industri Keempat atau dikenal dengan Era Industry 4.0 menjadikan segala aktifitas manusia dilakukan secara digital. Hampir semua kebutuhan dan kepentingan manusia dijalankan menggunakan teknologi.

Penggunaan Teknologi Digital dapat dilakukan kapan, dimana dan darimana saja, tanpa mengenal ruang dan waktu. Bahkan aktifitas sosial kemasyarakatan manusia seakan akan telah tergantikan oleh berbagai media sosial yang ada.

Perubahan yang terjadi dengan begitu cepat, membuat pemerintah harus mengambil sikap dengan mengeluarkan berbagai kebijakan pada semua sektor kehidupan.

Pandemi Covid 19 menjadi salah satu sebab ditiadakannya Ujian Nasional pada satuan pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Merdeka belajar yang seharus berlaku pada tahun 2021 tanpa disadari berjalan secara alami dalam segala bentuk dan kelemahan akibat kurangnya persiapan.

Keterbatasan sarana dan prasarana menjadi faktor utama tidak efektifnya pembelajaran terutama pada sekolah sekolah swasta yang belum mampu menyiapkan perangkat dan fasiltas yang memadai untuk menjalankan kebijakan tersebut. Kemampuan literasi informasi gurupun masih membutuhkan perhatian yang lebih serius untuk  Memastikan Kemampuan Literasi Informasi Guru Di Tengah Pandemi.

Pembelajaran dan kegiatan kegiatan penting ditingkat perguruan tinggi mulai dari Ujian Semester, Ujian Skripsi, Tesis, Disertasi dan Wsuda serta berbagai kegiatan lainnya dilakukan secara virtual (Learn From Home).

Pekerjaan yang seharusnya dilakukan dan diselesaikan ditempat kerja sekarang dikerjakan dan diselesaikan dari rumah masing masing (Work From Home).

Ibadah ritual yang selama ini dilakukan secara berjamaah oleh umat beragama, lebih lebih umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dan sholat tarawih berjama'ah di Masjid tidak bisa dikerjakan dengan alasan mencegah terjadinya penularan corona. Hal inipun menuai Polemik  ditengah masyarakat yang menganggap tempat tinggalnya tidak ada yang tertular sehingga masih tetap melaksanakan Sholat Tarawih Berjamaa'ah.

Social Distancing & Physical Distancing sebagai langkah efektif untuk memutus rantai penularan Covid 19 belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Hal lihat dapat kita lihat dari masih banyaknya tempat tempat umum yang berpotensi terjadinya kontak fisik akibat terjadinya kerumunan seperti pusat perbelanjaan dan pasar pasar tradisional. Antara Social Distancing dan Ibadah Ritual  apakah bisa dilaksanakan sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan oleh otoritas kesehatan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mempercepat penanganan dan pencegahan Covid 19 yang dikeluarkan pemerintah seperti terbantahkan dengan kebijakan Menteri Perhubungan dengan membuka semua mode transfortasi sebagai pintu keluar masuknya orang dari berbagai daerah. Melihat dua kebijakan yang kontrakdiktif ini 32 MUI Provinsi se Indonesia membuat pernyataan sikap. Baca Ada Apa dengan Pemerintah Kita.

Larang Mudik bagi perantauan viral diberbagai media karena perbedaan penjelasan dari Presiden Jokowi antara Mudik & Pulang Kampung. Akibatnya banyak masyarakat yang nekat pulang dengan menggunakan berbagai cara agar sampai dikampung halamannya tanpa menghiraukan sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.  Sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan Larangan Mudik bagi pekerja diluar daerah dapat didenda 100jt.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun