Sebenarnya males buka kompasiana akhir-akhir ini, karena suasananya persis ketika pilpres terakhir dimana masing-masing penudulung calon pilpres sama-sama saling perang artikel dengan sengit untuk menjatuhkan lawannya.. dan sekarang terulang lagi.
Kali ini temanya Ahok vs Anti Ahok.. apalagi sekarang yang jadi bahasan utama adalah kasus pembelian tanah RS Sumber Waras (SW) - yang lucunya lagi sekarang ini masing-masing pihak menjadikan hasil audit BPK sebagai bahan untuk saling menyerang.
Tapi dari sekian banyak artikel baik yang pro Ahok dan kontra Ahok.. nyaris semuanya mendasarkan tulisannya berdasarkan opini yang bersumber dari berita-berita media yang - kita tahu sendiri banyak sekali wartawan-wartawan (gak peduli wartawan abal-abal maupun wartawan media resmi - online dan offline) yang MALAS membaca peraturan-peraturan (atau perundang-undagan) yang terkiat dengan kasus (berita) yang dibahas (ditulis).
Tentu saja jadinya ya lucu dan simpang siur, wong nulisnya gak ada landasan hukum (peraturan) yang dijadikan  pijakan menilai apakah kejadian tersebut sesuai memang WAJAR atau MENURUT PERATURAN YANG BERLAKU.
Nah, kali ini saya gak mau mengomentari kasus Ahok vs BPK , tetapi saya hanya ingin berpesan bagi yang mau nulis kasus Ahok vs BPK, tolong baca dulu peraturan-peraturan yang terkait sehingga nggak asal njeplak menuliskan opininya.. karena jika yang dijadikan dasar pijakan itu adalah opini semata yang berdasarkan berita media, maka jelas kita jadi tidak fair dalam menilai sebuah kasus, karena dasar penilian untuk menentukan benar (wajar) atau tidaknya kasus tersebut tidak jelas.
oleh karena itu saya hanya ingin memberikan dua contoh saja peraturan yang harus dibaca sebelum menulis kasus yang sedang ramai dibicarakan..
Pertama, peraturan tentang tata cara dan batas akhir pembayaran (pencairan) dana pemerintah kepada pihak lain (non pemerintah)- silahkan cari di google - ada banyak penjelasan tentang peraturan menteri keuangan tentang hal tersebut
Kedua, peraturan pemerintah tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum - silahkan dicari di google juga banyak.. dan bacalah dengan seksama..bagaimana peraturannya dan bandingkan apakah pada kasus yang mau anda tulis sudah berdasarkan peraturan tersebut.
Â
Â
Â